Pansus IV Bahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

0
273
Suprapto memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Rabu (6/7)
Suprapto memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Rabu (6/7)

DPRD TULUNGAGUNG –  Selain Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III yang telah melakukan pembahasan ranperda di masa sidang III tahun sidang III, Pansus IV juga melakukan hal yang sama. Mereka memulai pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman pada Rabu (6/7).

Pembahasan ranperda bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA.

Di sela pembahasan perdana Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Suprapto mengungkapkan perda serupa sudah pernah dibuat di Tulungagung. Namun karena ada perubahan perundangan perda harus juga mengalami perubahan.

“Perdanya dulu tahun 2013 dan itu sepertinya harus dicabut. Mengapa dicabut, karena saat ini ada peraturan di atasnya yang baru. Mengikuti turunan UU Cipta Kerja,” katanya.

Ia berharap pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman dapat selesai tepat waktu. Yakni pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Seperti diketahui dalam masa sidang III tahun sidang III, Pansus IV membahas dua ranperda. Yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Suprapto yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini, untuk pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman akan didahulukan. Sementara untuk Ranperda tentang RTRW setelah pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman usai.

“Pembahasan untuk yang Ranperda tentang RTRW akan berlangsung relatif lama. Makanya pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman kami dahulukan,” paparnya.