Komisi C Minta Warkop dengan Fasilitas Karaoke Tanpa Izin Ditertibkan

0
484
Pimpinan dan anggota Komisi C saat melakukan hearing dengn Bapenda dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Rabu (15/6).
Pimpinan dan anggota Komisi C saat melakukan hearing dengn Bapenda dan DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Rabu (15/6).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung meminta Pemkab Tulungagung untuk menertibkan warung kopi (warkop) dengan fasilitas ruang karaoke yang tidak berizin untuk ditertibkan. Masalahnya mereka beroperasi tanpa membayar retribusi atau pajak pada Pemkab Tulungagung.

“Kami sudah minta pada eksekutif (Pemkab Tulungagung) untuk menertibkan warkop yang ada room-nya tetapi tidak berizin,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, usai hearing Komisi C dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (15/6).

Ia menyebut warkop dengan fasilitas ruang karaoke yang tidak berizin dipastikan tidak membayar retribusi atau pajak pada Pemkab Tulungagung. “Peluang pajak pada yang tidak berizin ini jadi hilang kalau tidak ditertibkan,” tandasnya.

Diakui Asrori, potensi retribusi atau pajak dari warkop dengan fasilitas karaoke sangat besar. Apalagi di Kabupaten Tulungagung banyak di temui warkop.

“Yang dikenai retribusi atau pajak yang warkop punya room karaoke. Sedang yang warkop biasa tidak dikenakan retribusi atau pajak,” paparnya.

Sejauh ini, lanjut Asrori belum bisa dihitung potensi besaran pajak yang bisa didapat dari warkop berfasilitas ruang karaoke. Terlebih belum ada data pasti berapa jumlah warkop berfasilitas karaoke yang berizin dan yang tidak berizin.

“Namun demikian, kami sudah minta pada Bapenda untuk menghitungnya. Mereka sedang menyiapkannya,” tuturnya.

Lebih lanjut pria yang pernah menjabat sebagai kepala desa ini juga membeberkan adanya kesulitan dalam mendata warkop berfasilitas ruang karaoke yang telah berizin atau tidak setelah pemberlakuan pendaftaran perizinan melalui OSS. “Bisa jadi tidak terdeteksi izinnya karena melalui OSS yang langsung pemerintah pusat. Tetapi ini masih didata oleh DPMPTSP berapa yang berizin dan berapa yang tidak berizin,” pungkasnya.