Pansus I Bahas Ranperda Pengubahan Perda Disiplin PNS

0
392
Rapat Pansus I yang membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (3/9).
Rapat Pansus I yang membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (3/9).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitian Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung mulai melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pembahasan ranperda ini berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (3/9).

Hadir dalam pembahasan, selain anggota Pansus I, yakni Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung yang terdiri dari OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait. Mereka dipimpin Asisten I Sekda Tulungagung, Drs Budi Fatahillah MSi.

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPd mengungkapkan pengubahan perda tentang disiplin PNS tersebut karena ada permendagri yang baru. “Utamanya, terkait ASN yang tidak lagi hanya terdiri PNS saja, tetapi juga sekarang ada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” ujarnya.

Karena itu, ,menurut dia, Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2013 sudah tidak relevan lagi. Harus ada pengubahan dengan adanya tambahan PPPK.

“Selama ini kan yang diatur hanya PNS saja. PPPK belum. Dengan perda yang baru nanti PPPK juga harus mematuhi disiplin sebagaimana PNS,” tandasnya.

Samsul Huda (memegang mikrofon) saat memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.
Samsul Huda (memegang mikrofon) saat memimpin rapat pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.

Samsul Huda membeberkan pula jika pada hari ini, Jumat (3/9), merupakan pembahasan perdana yang dilakukan oleh Pansus I untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS.

Hal yang sama dikatakan Budi Fatahillah Mansyur. Menurut dia, keberadaan PPPK membuat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS perlu pengubahan. “Tadi pun kami sudah memberi masukan-masukan,” katanya.

Selain melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin PNS, Pansus I bakal pula melakukan pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ijin Gangguan.