DPRD TULUNGAGUNG – Hasil undian nomor urut Cawabup Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sabtu (4/9) siang, menempatkan Cawabup Gatut Sunu Wibowo dengan nomor urut 1 (satu) dan Cawabup Panhis Yody Wirawan dengan nomor urut 2 (dua). Nomor urut tersebut akan dicetak dalam surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara pada tanggal 18 September 2021 mendatang.
Ketua Pansus Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung,Suprapto SPt MMA, usai rapat paripurna penetapan cawabup dan pengundian nomor urut cawabup, Sabtu (4/9), mengungkapkan hasil pengundian nomor urut cawabup akan menjadi dasar dalam pencetakan surat suara. “Nomor cawabup di surat suara berdasar hasil undian nomor urut pada hari ini,” ujarnya.
Ia selanjutnya menyatakan pencetakan surat suara tersebut akan dilakukan setelah acara pengundian nomor urut cawabup. “Pencetakan surat suara sekitar enam hari. Kemudian kami akan sortir surat suara itu apakah ada yang rusak atau tidak,” sambungnya.
Sedang jumlah surat suara yang akan dicetak, Suprapto membeberkan sesuai ketentuan sejumlah hak pilih yakni 50 anggota dewan ditambah surat suara cadangan sebanyak lima lembar. “Jadi semuanya 55 lembar surat suara,” terangnya.
Pengundian nomor urut cawabup dilakukan dengan cara pengambilan lima bola yang di dalamnya berisi kertas bertuliskan angka. Pengambilan bola ini dilakukan oleh masing-masing ketua parpol pengusung, yakni Ahmad Djadi SSos MSi sebagai Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung dan Susilowati SE sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung.
Saat pengambilan bola, Ahmad Djadi memperoleh lebih banyak kertas bernomor angka dua. Sementara Susilowati mendapat lebih banyak kertas bernomor angka satu. Karena aturan pengundian menyebutkan angka yang diperoleh lebih banyak itu sebagai nomor urut cawabup, maka cawabup dari Partai Nasdem, Panhis Yody Wirawan ditetapkan dengan nomor urut dua. Sedang cawabup dari PDI Perjuangan, Gatut Sunu Wibowo, ditetapkan dengan nomor urut satu.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, tersebut juga dibacakan surat keputusan penetapan bakal calon menjadi calon Wakil Bupati Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Pembacaan surat keputusan itu dilakukan oleh Sekretaris Pansus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, H Sukanto Skep Ners M Kes.