
DPRD TULUNGAGUNG – Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Jumat (13/8), selain menyetuji Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022, juga beragenda pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023. Rapat Paripurna juga sekaligus mengunumkan 12 nama anggota Pansus Pemilihan Wabup tersebut.
Pengumuman Pansus Pemilihan Wabup Tulungagung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018 -2024 dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim MH. Mereka adalah utusan dari tujuh fraksi di DPRD Tulungagung.
Ada pun ke-12 nama anggota Pansus Pemilihan Wabup tersebut masing-masing adalah Hj Susilowati SE, Agung Darmanto SH, Suprapto SPt MMA, Ali Masrup, Drs H Mashud, Imam Sapingi SPd, Adrianto SPd, H Sukanto Skep Ners M Kes, Rijal A’bdulloh SIP, Sofyan Heryanto SE, Ir Gandi Wardoyo, dan Imam Kambali SE MSi.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, seusai rapat paripurna menyatakan Pansus Pemilihan Wabup setelah dibentuk dan diumumkan para anggotanya akan melakukan konsolidasi untuk memilih ketua, wakil ketua dan sekretaris. “Selanjutnya kami kira baru hari Senin (16/8) mendatang Pansus Pemilihan Wabup mulai bekerja. Sekarang kan sudah sore,” ujarnya.
Marsono kembali mengungkapkan jika anggota Pansus Pemilihan Wabup akan melakukan tahapan-tahapan dalam proses pemilihan wabup. Di antaranya, penyiapan sarana dan prasarana seperti kotak suara dan surat suara. “Dari tatibnya Pansus Pemilihan Wabup bekerjanya selama 30 hari efektif (kerja),” pungkasnya.