Komisi B Tinjau Shipon di Desa Simo dan Desa Majan

0
1049
Kom B (1)
Komisi B DPRD Tulungagung saat melakukan pengecekan shipon di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru, Senin (21/6).

DPRD TULUNGAGUNG – Keberadaan dua shipon di Desa Simo dan Desa Majan di Kecamatan Kedungwaru yang sempat menjadi sorotan ditinjau oleh pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Tulungagung, Senin (21/6). Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberi solusi agar tidak terjadi lagi banjir menggenangi ratusan hektar sawah warga setempat dan sekitarnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto SE, mengatakan setelah melakukan peninjauan dan pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan termasuk petani diperlukan dua langkah dalam mengatasi ketidakoptimalan keberadaan shipon di Desa Simo dan Desa Majan. “Langkah yang pertama jangka panjang dan yang kediua jangka pendek,” ujarnya.

Untuk jangka pendek, menurut Sofyan akan dilakukan normalisasi kedua shipon oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tulungagung. “Ini sifatnya segera dan akan dilakukan dengan anggaran PAK APBD 2021,” imbuhnya.

Siphon adalah bagian bendung yang dipakai untuk mengalirkan air irigasi dengan menggunakan gravitasi di bawah saluran pembuang, cekungan, anak sungai atau sungai. Sipon juga dipakai untuk melewatkan air dibawah jalan, jalan kereta api, atau bangunan-bangunan yang lain. Sipon merupakan saluran tertutup yang direncanakan untuk mengalirkan air secara penuh dan sangat dipengaruhi oleh tinggi tekanan.

Kom B (2)
Komisi B DPRD Tulungagung sebelumnya juga melakukan pengecekan shipon di Desa Simo.

Sementara itu, untuk jangka panjang, Sofyan menyebut perlu adanya koordinasi dengan pihak yang berwenang untuk melakukan pembangunan shipon baru yang kapasitasnya atau penampungan airnya lebih besar lagi. “Saat hearing bersama Dinas Pertanian untuk pembangunan shipon itu katanya kewenangan Dinas Perkim. Sekarang kata Dinas Perkim itu kewenangan Perum Jasa Tirta (PJT). Dan setelah dikembangkan lagi menurut PJT merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas,” paparnya.

Karena itu, lanjut Sofyan untuk jangka panjang perlu koordinasi lagi sehingga sesuai dengan jalur dan kewenangannya. “Agar pembangunannya nanti tidak bermasalah karena terbentur kewenangan,” terangnya.

Harapan yang sama dikatakan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto. Ia mengatakan dengan penyegeraan normalisasi shipon di Desa Simo dan Desa Majan paling tidak akan mengurangi genangan air di persawahan saat musim hujan.

“Laporan yang kami terima selama ini sekitar 300 hektar sawah di empat kecamatan tergenang air akibat shipon tidak bekerja optimal,” ucapnya.

Kom B (3)
Komisi B DPRD Tulungagung ketika bertemu sejumlah pemangku kepentingan dan petani di Balai Desa Simo sebelum melakukan kunjungan ke lokasi dua shipon.

Anang selanjutnya menandaskan dengan dukungan Komisi B DPRD Tulungagung, normalisasi dua shipon dan penggantian pintu air yang rusak akan terealisasi dan selesai pada tahun ini juga. “Anggaran untuk normalisasi kira-kira Rp 300 juta,” bebernya.

Sedang Camat Kedungwaru, Hari Prastijo, yang juga ikut dalam peninjauan ke lokasi shipon mengatakan normalisasi shipon diharapkan pula dapat membuat para pertani lebih sejahtera. Apalagi mereka selama berpuluh tahun selalu mengalami gagal panen ketika hujan tiba karena tanaman padinya terendam air.

“Mudah-mudahan dengan dukungan dewan sekarang dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Di Kecamatan Kedungwaru saja, ada enam desa yang kebanjiran saat hujan. Belum lagi di wilayah desa atau kelurahan di tiga kecamatan lainnya. Yakni Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Kauman dan kecamatan Tulungagung,” paparnya.