DPRD TULUNGAGUNG – Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (20/1), kedatangan tamu pimpinan dan anggota Komisi A dan Komisi B dari DPRD Kabupaten Blora. Mereka datang untuk melakukan sharing dan studi banding.
Kedatangan para wakil rakyat dari Kabupaten Blora ini diterima oleh Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Drs Yuwono Pramudianto, di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Saat pertemuan berlangsung Yuwono menjelaskan terkait pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dan penyikapan terhadap Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang ditanyakan anggota DPRD Kabupaten Blora. “Pandemi Covid-19 mengakibatkan semua sektor terdampak, termasuk juga berpengaruh pada penerimaan PAD. Utamanya, sektor wisata dan okupansi hotel,” ujarnya.
Menurut dia, saat pandemi Covid-19 seperti saat ini banyak tempat wisata di Kabupaten Tulungagung yang pengunjungnya turun. Apalagi dalam dua bulan terakhir tempat wisata di Tulungagung ditutup untuk lebih memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Akibatnya berpengaruh pada penerimaan retribusi. Tingkat hunian hotel juga menurun, sehingga penerimaan pajak hotel juga turun, juga pajak restoran. Secara umum PAD tidak bisa memenuhi target,” paparnya.
Sedang terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Yuwono menyebut tidak bisa dielakkan. Aturan tersebut harus dilaksanakan.“Kita harus tunduk dan patuh terhadap pemberlakuan Perpres tersebut,” tandasnya.