DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung melakukan hearing dengan LSM Bintang Nusantara (Bintara) dan sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (13/1). Hearing digelar atas permohonan audiensi yang disampaikan LSM Bintara.
Seusai hearing, Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, menyatakan ada opsi agar kedepan pelaksanaan pemilihan perangkat desa tidak lagi dilakukan oleh panitia di masing-masing desa, tetapi oleh panitia yang dibentuk oleh Pemkab Tulungagung. “Ada opsi untuk kembali ke pemerintah daerah dalam melakukan pemilihan perangkat desa. Tidak lagi oleh panitia di masing-masing desa,” ujarnya.
Saat ini, menurut dia, Komisi A DPRD Tulungagung sedang mempelajari dan melakukan pengumpulan data serta informasi untuk menuju opsi tersebut. Termasuk hearing bersama LSM Bintara yang menyangkut persoalan pemilihan perangkat Desa Majan.
“Ini sekarang masih satu poin saja dari LSM Bintara. Nanti kami akan hearing juga bersama desa-desa yang lainnya dengan persoalan yang sama,” paparnya.
Gunawan tidak memungkiri jika pemilihan perangkat desa dilakukan oleh Pemkab Tulungagung maka harus ada perubahan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). “Yang terpenting jangan sampai melanggar aturan di atasnya,” ucapnya.
Sedang terkait hasil hearing, Gunawan menyatakan harus disadari karena persoalan pemilihan perangkat desa di Desa Majan sudah masuk dalam ranah hukum di Polres Tulungagung, Komisi A DPRD Tulungagung hanya meminta masukan terkait persoalan yang sering terjadi saat pemilihan perangkat desa berlangsung.
Hadir dalam hearing tersebut sejumlah pejabat OPD lingkup Pemkab Tulungagung, di antaranya Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Drs Eko Asistono MSi, Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Lilik Wijayati SH MH dan Camat Kedungwaru, Hari Prastijo. Selain juga Kepala Desa Majan, Parwoto, Panitia Pemilihan Perangkat Desa Majan, M Arifin, dan Ketua LSM Bintara, Ali Sodik.