Sekretariat DPRD Tulungagung Berlakukan WFH

0
976
Susilowati ketika melakukan absensi dengan fingerprint di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (22/10).
Susilowati ketika melakukan absensi dengan fingerprint di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (22/10).

DPRD TULUNGAGUNG –  Mulai hari ini, Kamis (22/10), Sekretariat DPRD Tulungagung memberlakukan work from home (WFH) bagi ASN bagian staf. Pemberlakuan WFH ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor 800/87/203/2020 tentang Penyesuaian Aktifitas dan Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Kasubag Humas, Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD Tulungagung, Susilowati SSos, Kamis (22/10), mengungkapkan pemberlakuan WFH hanya untuk pegawai tanpa jabatan struktural. Sedang pejabat struktural (pejabat eselon II, III dan IV) tetap masuk kantor seperti biasa dengan pengurangan jam kerja.

“Yang WFH itu 50 persen-50 persen. Artinya separuh masuk kerja, separuhnya lagi bekerja dari rumah atau WFH. Dan untuk pejabat struktural masuk kerja di kantor mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Menurut Susilowati, terbitnya SE Bupati Tulungagung soal penerapan WFH tersebut didasari salah satunya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Meski diberlakukan WFH bagi ASN, lanjut dia, tidak mempengaruhi kinerja DPRD Tulungagung. Termasuk pelayanan pada masyarakat.

Sementara itu, soal absensi bagi ASN dalam pemberlakuan WFH, Susilowati membeberkan tetap menggunakan fingerprint (sidik jari). Ia pun mengingatkan agar setiap ASN untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Apalagi ketika absensi di kantor dengan fingerprint, harus tetap menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun,” tuturnya