DPRD TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, menyatakan akan menunggu kiriman draf UU Omnibus Law yang akan dibagikan ke seluruh DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia dalam menyikapi kontroversi pengesahan UU Omnibus Law.
Hal ini dinyatakan Marsono saat dan sesudah audiensi bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tulungagung, Rabu (14/10). “Kami masih komitmen dengan hasil vidcon bersama Kemendagri dan Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia tentang Omnibus Law. Kesimpulan dalam vidcon itu kami seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia ingin mendapat refrensi (draf) UU Omnibus Law untuk dikirim ke seluruh Indonesia. Kami menunggu itu untuk dipelajari bersama. Jadi bukan masalah menolak,” ujarnya.
Marsono ketika audiensi masih berlangsung juga tidak bersedia menandatangani surat pernyataan yang disodorkan Aliansi Mahasiswa Tulungagung. Ia menyebut akan membahas surat tersebut dengan Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, bersamaan saat para mahasiswa datang ke Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso besok, Kamis (15/10 siang.
Selanjutnya Marsono memaparkan, jika melakukan penolakan harus ada runtutannya terkait pasal-pasal UU Omnibus Law yang layak untuk direvisi dan DPRD akan melayangkan secara vertikal. “Intinya kami tetap mengikuti apa yang dikehendaki publik, karena undang-undang diciptakan untuk kesejahteraan bersama. Masalah persepsi beda itu bagian demokrasi,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Tulungagung, Bagus Prasetiawan, mengaku kecewa dengan sikap Marsono yang belum menandatangani penolakan UU Omnibus Law. Padahal menurutnya pimpinan dewan yang lain dan beberapa fraksi di DPRD Tulungagung sudah mendukung sikap mahasiswa.
“Ketua DPRD belum mendukung secara institusi. Belum berani memberikan sikap,” tandasnya.
Bagus berharap seluruh instrumen pemerintahan di Kabupaten Tulungagung mendukung masyarakat untuk menolak UU Omnibus Law. Terlebih masyarakat saat ini bingung dengan perbedaan draft UU Omnibus Law. “Kalau mau yudisial review ke MK pakai draf yang mana. Mana yang benar,” tanyanya.
Bagus pun menandaskan lagi jika DPRD Tulungagung tidak melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law, mahasiswa akan kembali turun ke jalan. “Sudah jelas itu tadi yang disuarakan di audiensi. Kami akan turun ke jalan dengan massa yang puluhan kali lebih besar,” tegasnya.
Dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung ini selain juga dihadiri para Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan sebagian Ketua Fraksi DPRD Tulungagung, juga hadir pakar hukum tata negara dari IAIN Tulungagung, Dr Dian Ferrischa SH MH. Ia mengatakan secara prosedural penyusunan UU Omnibus Law, DPR RI sudah benar. “Tetapi asaz akuntabilitasnya dilewati. Kelemahannya di asaz prudensial, kehatian-hatian. Jadi unprudensial. Formilnya sudah, materialnya tidak,” paparnya.