PIMPINAN DPRD Tulungagung Kirim Tuntutan Mahasiswa ke DPR RI

0
763
Adib Makarim menerima surat pernyataan mahasiswa dan mengatakan akan segera mengirimkannya ke DPR RI.

DPRD TULUNGAGUNG – Pimpinan DPRD Tulungagung mengirim surat pernyataan tuntutan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di depan Kantor DPRD Tulungagung pada DPR RI, Senin (12/10). Surat pernyataan tersebut juga telah ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim MH.

Pimpinan dan anggota DPRD Tulungagung bersama Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, saat menemui mahasiswa pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa membakar ban bekas di depan Kantor DPRD Tulungagung, Senin (12/10).
Aparat kepolisian mengawal ketat jalannya aksi unjuk rasa dan memasang brikade kawat berduri.

“Surat pernyataan tuntutan mahasiswa hari ini ( Senin, 12/10), juga kami kirim ke DPR RI melalui faximile,” ujar Adib Makarim usai menemui mahasiswa bersama Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin, dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Tulungagung, Sofyan Heryanto SE.

Adib Makarim selanjutnya menyatakan, DPRD Tulungagung juga membuka ruang audiensi atau hearing dengan para mahasiswa. Rencananya, audiensi ini akan dilakukan pada Rabu (14/10) mendatang.

Sebelumnya, politisi asal PKB ini saat menemui mahasiswa menyatakan UU Omnibus Law bukan hanya berisi UU Cipta Kerja, tetapi juga undang-undang lainnya seperti UU Perpajakan dan UU UMKM. “UU Omnibus Law ini ada 74 pasal (UU), 15 bab dan 908 halaman. Kalau ada hal yang menindas rakyat, menindas buruh dan kaum lemah kita wajib menolak bersama-sama,” paparnya.

Ia pun meminta pada mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi dengan tertib tanpa harus melakukan anarkisme. “Ingat kita negara demokrasi, kita harus menjaga aset-aset negara. Tidak boleh rusak-rusakan,” tandasnya.

Ada dua kelompok mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung. Kedua kelompok tersebut masing-masing menamakan diri Aliansi Mahasiswa Tulungagung dan Tulungagung Bergerak.

Bahkan kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Tulungagung Bergerak sempat membakar ban bekas dan melanjutkan aksinya di depan Pendopo Kongas Arum Kusimaning Bongso setelah dari Kantor DPRD Tulungagung. Sementara kelompok Aliansi Mahasiswa Tulungagung hanya melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung.

Kedua kelompok mahasiswa yang tujuannya sama menolak UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tersebut sempat pula bertemu di depan Kantor DPRD Tulungagung. Mereka sama-sama berorasi dengan pengeras suaranya masing-masing.

Aksi kedua kelompok mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pasukan Brimob Polda Jatim juga diterjunkan dalam pengamanan unjuk rasa. Polisi pun memasang brikade kawat berduri di depan Kantor DPRD Tulungagung menghindari mahasiswa agar tidak berbuat anarkis.