Kantor DPRD Tulungagung Disemprot Disinfektan

0
1482
Semua ruang di Kantor DPRD Tulungagung disemprot cairan disinfektan, Jumat (20/3), termasuk ruang fraksi.

DPRD TULUNGAGUNG – Upaya preventif terhadap penyebaran virus Covid -19 atau corona terus dilakukan. Hari ini, Jumat (20/3), seluruh ruangan di Kantor DPRD Tulungagung disemprot cairan disinfektan.

Sekretaris DPRD Tulungagung, Drs Budi Fatahillah Mansyur MSi, mengungkapkan penyemprotan disinfektan sebagai upaya pencegahan virus corona . “Dengan penyemprotan cairan disinfektan diharapkan Kantor DPRD Tulungagung bebas dari virus corona,” ujarnya.

Penyemprotan disinfektan di Kantor DPRD Tulungagung, lanjut Sekwan Budi Fatahillah dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Tulungagung.

“Semua ruangan dilakukan penyemprotan. Tidak hanya di ruang lobi, tetapi juga di sejumlah ruang lainnya seperti ruang fraksi dan ruang pimpinan dewan,” paparnya.

Rencananya, penyemprotan disinfektan di Kantor DPRD Tulungagung akan dilakukan secara berkala. Dan bahkan dalam waktu dekat bakal dilakukan pengecekan suhu tubuh terhadap semua orang yang datang ke Kantor DPRD Tulungagung.

“Kami sedang berupaya membeli alat thermogun yang saat ini di Tulungagung barangnya sulit didapat,” ucapnya.

Sebelumnya, guna menghindari dan mengantisipasi merebaknya virus Covid -19, Sekreatriat DPRD Tulungagung juga sudah menyediakan cairan antiseptik (hand sanitizer) bagi setiap pengunjung, karyawan dan anggota DPRD Tulungagung.

Petugas dari Dinkes Kabupaten Tulungagung saat menyemprot disinfektan di lobi Kantor DPRD Tulungagung.

Saat ini Sekretariat DPRD Tulungung menyediakan hand sanitizer di dua ruang di dalam Kantor DPRD Tulungagung. Yakni di ruang lobi dan di depan ruang pimpinan DPRD Tulungagung.

Selaij itu, menurut Sekwan Budi Fatahillah mulai hari ini juga telah dilakukan pemberlakuan sistem shift bagi karyawan Sekretariat DPRD Tulungagung. Pemberlakuan shift kerja tersebut merupakan amanat dari Bupati Tulungagung melalui Surat Edaran Nomor : 800/404/033/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

TINGGALKAN PESAN