Pekan Depan Minimarket Bermasalah Harus Ditutup

25
1431
Subani Sirab.

DPRD TULUNGAGUNG – Belum adanya tindakan tegas yang dilakukan Pemkab Tulungagung terhadap minimarket berjaringan yang tidak punya izin dan melanggar aturan perda membuat Komisi C DPRD Tulungagung kecewa. Mereka meminta Pemkab Tulungagung untuk tidak lagi memberikan toleransi dan melakukan penutupan atau penyegelan pada minimarket itu pekan depan.

“Sudah harus ada tindakan penutupan atau penyegelan pada pekan depan,” tandas Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Drs Subani Sirab, Jumat (24/3).

Menurut dia, ketidaktegasan Pemkab Tulungagung dalam menindak minimarket pelanggar perda dan minimarket yang berdiri ilegal semakin membuat masyarakat bertanya-tanya. Bahkan pertanyaan itu langsung ditujukan pula pada DPRD Tulungagung. “Banyak yang lapor ke kami (DPRD Tulungagung) jika masih ada minimarket yang melanggar aturan,” tandasnya lagi.

Subani memastikan pekan depan Pemkab Tulungagung sudah melakukan tindakan tegas pada minimarket pelanggar aturan. Apalagi bagi minimarket yang berdiri tanpa izin. “Yang tanpa izin tidak usah menunggu peringatan atau rekomendasi. Mereka harus segera ditutup oleh Satpol PP,” tegasnya.

Politisi asal Partai Hanura ini mengungkapkan baru saja melakukan kontak telepon dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Drs Santoso MSi, terkait upaya tindak tegas minimarket pelanggar perda. “Kami minta DPMPTSP menerbitkan rekomendasi yang bisa membuat Satpol PP dapat melakukan tindakan. DPMPTSP menyanggupinya. Katanya Jumat (24/3), hari ini, mau diterbitkan rekomendasi dan minggu depan dilakukan penutupan atau disegel,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, permasalahan minimarket berjaringan tidak hanya soal jam buka tutup toko yang dilanggar, tetapi juga terkait perizinan. Di antara mereka bahkan ada yang nekad beroperasi kendati belum mengantongi izin resmi.

Hal ini terkuak saat DPRD Tulungagung melakukan hearing dengan LSM Gerbang Nusantara Tulungagung dan beberapa SKPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern, Senin (13/3) lalu.

25 COMMENTS

TINGGALKAN PESAN