PARIPURNA PENYAMPAIAN RANPERDA INISIATIF

0
1960

IMG_0741web

Bertempat di ruang Graha Wicaksana, Selasa (20/10/15) DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna Intern dalam rangka Laporan Reses dan Penyampaian Ranperda Inisiatif Komisi menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Tulungagung. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Adib Makarim, MH dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam Laporan Reses yang dibacakan oleh Faruuq Tri Fauzi, M.Pdi dari PKS, untuk kegiatan reses ini dilaksanakan secara perorangan yang dikelompokkan berdasarkan Dapil masing-masing anggota DPRD mulai tanggal 12 s/d 17 Oktober 2015. Dari hasil reses ini anggota DPRD mendapatkan aspirasi dari masyarakat antara lain pembangunan infrastruktur jalan, drainase, saluran irigasi, bantuan rehab rumah bagi masyarakat miskin dan juga bantuan pupuk dan modal usaha bagi masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Pemaparan Ranperda Inisiatif oleh Komisi-Komisi DPRD Kab.Tulungagung, Komisi A (Syamsul Huda, S.Ag) menyampaikan Ranperda Inisiatif Komisi A tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa. “Sebagai Pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu dalam penyusunan produk hukum yang ditetapkan di Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”jelas Syamsul. Selanjutnya Asrori Komisi B menyampaikan Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petanidi Tulungagung, sedangkan Komisi C (H. Fendy Yuniar, SE) menyampaikan Ranperda Inisitif tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dan terakhir Komisi D diwakili oleh Suprapto, S.Pt, MMA menyampaikan Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan Ranperda Inisatif Komisi-komisi menjadi Ranperda Inisiatif DPRD yang selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang I tahun sidang II.