Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun memasuki tahap publik hearing bersama dengan perwakilan masyarakat, Kamis (13/08/15) bertempat di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung . Publik hearing ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait Ranperda tersebut. Ketua Panitia Khusus Komisi IV DPRD Tulungagung, Suprapto, SPt, MMA mengungkapkan,”Kami melakukan publik hearing dengan pengundang perwakilan masyarakat, karena kami memerlukan masukan dari masyarakat, sehingga nantinya Perda Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Berbahaya dan Beracun yang kami sahkan ini dapat mempunyai ketetapan hukum dan dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Selain dari tim pembahas Ranperda Eksekutif nampak hadir pada kesempatan tersebut para pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung seperti pengusaha laundry, mie/sohun, pabrik kertas, jeans, klinik kesehatan / rumah sakit dan pabrik gula.
Suprapto menuturkan pada dasarnya manusia menginginkan kondisi lingkungan dimana dia tinggal adalah lingkungan yang damai, tertib, aman dan sendirinya bebas dari pengaruh bahaya-bahaya. Tetapi pada sisi lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan perkembangan perekonomian maka di sana terjadi perubahan-perubahan baik perubahan kegiatan manusia yang baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak kepada lingkungan. Ini adalah dua hal yang kontradiktif di satu sisi manusianya ingin hidup tentram dan aman pada sisi lain pertumbuhan ekonomi menuntut untuk perkembangan industri dsb. “Dalam rangka mencari jalan tengah dimana satu sisi industri juga berkembang dan juga melindungi pelaku usaha agar tidak terkena pelanggaran terhadap lingkungan pada sisi lain lingkungan juga tidak membahayakan, pemerintah bersama dengan DPRD melakukan upaya dengan membuat perda ini” ungkap Suprapto.
Perda Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ini mengatur tentang Jenis Limbah B3, Wewenang dan tanggungjawan Pemerintah terhadap limbah B3, serta pengelolaan dan pengendaliannya.
Dengan adanya Perda ini salah satu peserta publik hearing Arche P dari CV. Goena Ngunut mengusulkan karena keuntungannya UKM yang kecil-kecil itu sangat minim apabila di terapkan Peraturan Perda Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. “Saya rasa sangat mengurangi keuntungan mereka jadi mohon di pertimbangkan bilamana UKM kecil bisa menggunakan fasilitas perijinan terkait limbah B3 dari BLH dengan biaya yang di pertimbangkan supaya tidak membebani UKM kecil”, ujarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut Suprapto berharap agar nantinya bisa disesuaikan dan untuk wilayah yang banyak perusahaan yang menghasilkan limbah B3 seperti Ngunut yang banyak melakukan elektroplating seperti krom, Pemkab bisa mengusahakan adanya instalasi pengolahan limbah cair di daerah tersebut.