Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten tulungagung menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan (perda) kabupaten tulungagung. Paripurna yang digelar pada 14 januari 2016 ini dipimpin oleh ketua DPRD tulungagung (supriono, SE), dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati tulungagung beserta pimpinan SKSD.
Usai dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD tulungagung, agenda paripurna dilanjutkan dengan laporan pembahasan yang telah dilakukan oleh pansus-pansus yang dibentuk, yakni pansus I, pansus II pansus III, dan pansus IV. Secara bergantian masing-masing pansus menjelaskan tahapan yang telah mereka lalui dalam pembahasan ranperda sekaligus beberapa masukan dan perubahan yang ada.
Sementara itu pada sesi penyampaian pendapat akhir fraksi, secara umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD tulungagung menyatakan persetujuannya atas menetapan 10 (sepuluh) ramperda menjadi perda kabupaten tulungagung. Sepuluh perda tersebut, adalah;
1. Perda tata cara penyusunan peraturan diDesa.
2. Perda penetapan Desa di Kabupaten Tulungagung.
3. Perlindungan dan pembayaran petani di kabupaten tulungagung.
4. Perda pencabutan peraturan daerah.
5. Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang retrebusi pemakaian kekayaan daerah.
6. Perda bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
7. Perda retribusi jasa usaha.
8. Perda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi pada bagian wilayah perkotaan tulungagung
9. Perda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi pada bagian wilayah perkotaan campurdarat, bagian wilayah perkotaan pakel dan bagian wilayah perkotaan bandung.
10. Perda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi pada bagian wilayah perkotaan karangrejo, bagian wilayah perkotaan ngantru.
Namun fraksi-fraksi di DPRD tetap memberikan berbagai macam catatan saran serta gagasan untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah tulungagung.
Pertama, dengan ditetapkanya ranperda tentang tata cara penyusunan peraturan di desa dimaksud agar dalam pembuatan peraturan desa oleh pemerintah desa supaya tertib dan benar sehingga perlu didukung petunjuk teknisnya dalam bentuk peraturan Bupati.
Kedua, dengan ditetapkanya ranperda tentang penetapan desa dikabupaten tulungagung, maka perlu adanya sebuah kejelian tata bahasanya untuk memperjelas nama desa, dengan itu perlu penegasan dalam bentuk peraturan Bupati .
Ketiga, dengan tetapkanya ranperda tantang pelindunga dan pemberdayaan petani di kabupaten tulungagung, maka fraksi meminta kepada pemerintah daerah kabupaten tulungagung untuk segera mensosialisasikan dan menindak lanjuti dengan perafuran Bupati.
Keempat, dengan ditetapkannya ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3. Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, fraksi meminta agar pemerintah daerah kabupaten tulungagung konsisten dan bersikap adil dalam menegakkan perda ini. Tanpa unsur diskriminatif.
Kelima, dengan ditetapkannya ranperda tentang bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, fraksi meminta agar pemerintah daerah kabupaten tulungagung melakukan sosialisasi dan segera ditindak lanjuti dengan ‘peraturan Bupati.
Keenam, dengan ditetpkannya ranperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkantoran tulungagung, karangrejo, ngantru, pakel, campurdarat dan bandung, maka di harapkan kedepannya pembangunan dikabupaten tulungagung akan terwujud kota yang nyaman, aman, tentram dan sejahtera. Semua itu pasti bisa terwujud manakala semua stake holder, termasuk pemerintahan. Pemerintahan provensi dan kabupaten taat menerapkan peraturan tata ruang dan peraturan zonasoi yang ada secara konsistent.
Ketujuh, dengan penetapan penataan ruang saat ini dan dimasa mendatang memegang peranan penting dalam kegiatan pembangunan di daerah, pembangunan berdimensi kewilayahn dan tata ruang serta konsistensi pemanfaatannya dengan mengintegrasikan ke dalam dokumen pembangunan terkait dan penegakan peraturan daerah dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang, mutlak diperlukan. Lebih lanjut penataan ruang di daerah harus selaras dengan UU Nomor 41 tahun 2009, tentang pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan ketahanan, kemandiran dan kedaulatan pangan.
Kedelapan, renjcana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan ini sudah diintegrasikan dengan kajian lingkungan hidup strategi (KLHS), mengingat KLHS ini untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan progam dipastikan “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhdap lingkungan hidup.
Kesembilan, dengan ditetapkanya peraturan RDTR ini, fraksi berharap dapat digunakan sebagai acuan bagi pemanfaatan ruang yang lebih rinci. Selain itu sebagai acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan pemanfaatan ruang, dan bagi penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Kesepuluh, dengan ditetapkanya ranperda retribusi tempat rekreasi dan olahraga, fraksi berharap adanya peningkatan pelayanan dan kepastian hukum dalam pengelolaan tempat rekreasi dan tempat olahraga, yang dikuasai pemerintah daerah serta dapat meni ngkatan PAD secara signifikan.
Sementara itu, Bupati Syahri Mulyo dalam sambutannya dihadapan peserta paripurna mengapresiasi penetapan sepuluh raperda menjadi perda oleh DPRD tulungagung. Dirinya juga menyatakan merupakan implementasi dari UU No.6/2014 tentang desa. Sehingga sangat dibutuhkan oleh pemerintahan desa dalam melaksanakan progam-progam pembangunan
Pada paripuma ini Bupati Tulungagung juga menyerahkan 4 (empat) ranperda inisiatif pemkab tulungagung untuk dibahas bersama dewan dalam masa sidang ketiga tahun sidang pertama. Raperda tersebut adalah;
1. Ranperda tentang perubahan perda No.17/2012 tentang penyelenggaraan kearsipan;
2. Ranperda tentang dana cadangan;
3. Raperda tentang perubahan ketiga perda No.5/2010 tentang penyertaan modal pemkab tulungagung pada PD aneka usaha; dan
4. Ranperda perubahan perda No. 25/2012 tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin.
Agenda paripurna kali ini di tutup dengan pendatanganan persetujuan bersama ranperda pada masa sidang I tahun sidang II periode September sampai dengan Desember 2015