A. SUSUNAN PIMPINAN DEWAN
Ketua : Supriyono, S.E, M.Si. ( Anggota no 10 )
Wakil Ketua : Agus Budiarto, S.E. Ak. ( Anggota no 33 )
Wakil Ketua : Adib Makarim, M.H. ( Anggota no 2 )
Wakil Ketua : Imam Kambali, S.E., M.Si. ( Anggota no 47 )
B. TUGAS DAN WEWENANG :
1. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan.
2. Menyusun rencana kerja bersama pimpinan alat kelengkapan lainnya dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua.
3. Melakukan koordinasi dalam upaya meyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
4. Menjadi juru bicara DPRD.
5. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD.
6. Mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD.
7. Mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan.
8. Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
10. Menjadi koordinator komisi
11. Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahaannya dilakukan dalam rapat paripurna.