Rapat Paripurna PAW Anggota Dewan dan Penetapan Ranperda APBD Tulungagung TA 2025

0
13
Marsono mengambil sumpah/janji Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung di rapat paripurna DPRD Tulungagung, Selasa (26/11).
Marsono mengambil sumpah/janji Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung di rapat paripurna DPRD Tulungagung, Selasa (26/11).

DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna, Selasa (26/11). Rapat paripurna beragenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024 – 2029, penyampampaian rencana kerja DPRD tahun 2025, pengumuman Propemperda tahun 2025 dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

Marsono menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025
Marsono menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025

            Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, memimpin langsung rapat paripurna yang dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Dr Ir Heru Suseno MT. Selain juga di antaranya para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.

Pj Bupati Heru Suseno menyampaikan sambutan di acara rapat paripurna
Pj Bupati Heru Suseno menyampaikan sambutan di acara rapat paripurna

            Marsono di awal rapat paripurna mengambil sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tulungagung  sisa masa jabatan tahun 2024 -2029, Eko Wijianto SPd MPd. Ia menggantikan Ahmad Baharudin SM yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Abdulah Ali Munib saat membacakan rencana kerja DPRD Tulungagung
Abdulah Ali Munib saat membacakan rencana kerja DPRD Tulungagung

            Pelantikan Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1197/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Penganngkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Tulungagung  dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono. Sedang pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.

Dio Jordy Alvian ketika mengumumkan Propemperda Tahun 2025
Dio Jordy Alvian ketika mengumumkan Propemperda Tahun 2025

            Di rapat paripurna juga disampaikan rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib SH. Selain juga diumumkan Propemperda tahun 2025 yang disampaikan oleh Dio Jordy Alvian SIKom dan laporan Badan Anggaran yang dibacakan oleh dr Meidyan Ricca Alvinca dipl CIBTAC.

Meidyan Ricca Alvinca saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung
Meidyan Ricca Alvinca saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD Tulungagung

            Sementara itu, saat penyampaian pandangan akhir fraksi tentang penetapan Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025, semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk menjadi perda. Kendati, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhir fraksinya tetap pula memberi catatan.

Yudha Sawung Permadhi ketika membacakan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan
Yudha Sawung Permadhi ketika membacakan pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan

            Catatan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang dibacakan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Sawung Permadhi SHut, di antaranya adalah agar Pemkab Tulungagung lebih memperhatikan guru di pesantren dan menambah lumbung pangan untuk menyukseskan swasembada pangan.

Sekwan Sudarmaji ketika membacakan SK Gubernur Jatim terkait pelantikan Eko Wijianto dan pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Sekwan Sudarmaji ketika membacakan SK Gubernur Jatim terkait pelantikan Eko Wijianto dan pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung.

            Ada pun komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 yang telah disetujui menjadi perda, di sisi pendapatan Rp 2.870.659.863.763,74 dan belanja Rp 3.035.659.863.763,74. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165.000.000.000,00.

            Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00.

            Sedang sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,00.

            Pj Bupati Heru Suseno usai rapat paripurna menyatakan karena Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 sudah disepakati dan disetujui akan segera dikirim ke Pj Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi. “Sementara untuk catatan dari Badan Anggaran dan fraksi itu sejalan dengan prioritas Pemkab Tulungagung di tahun 2025. Yang pertama prioritas SDM, pendidikan dan kesehatan. Kemudian juga pengentasan kemiskinan,” tuturnya.