DPRD TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung melakukan rapat koordinasi dengan Tim Asistensi Pemkab Tulungagung, Senin (25/11) siang. Rapat membahas tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda SAg MPd usai rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda lantai II Kantor DPRD Tulungagung mengungkapkan hasil rakor menyepakati untuk Propemperda Tahun 2025 sebanyak 15 ranperda. “15 ranperda itu usulan dari DPRD Tulungagung sebanyak enam ranperda dan dari eksekutif (Pemkab Tulungagung) sebanyak sembilan ranperda,” ujarnya.
Ia menyebut enam ranperda yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2025 itu merupakan usulan dari empat komisi di DPRD Tulungagung. Yakni Komisi A sejumlah satu ranperda, Komisi B sebanyak satu ranperda, Komisi C sebanyak dua ranperda dan Komisi D sejumlah dua ranperda.
“Jadi masing-masing komisi ada yang mengusulkan satu ranperda dan ada yang dua ranperda,” terangnya.
Sedang usulan dari Pemkab Tulungagung, menurut Samsul Huda, sebelumnya sebanyak 13 ranperda. Tetapi setelah dilakukan rapat koordinasi kemudiuan menyusut menjadi hanya sembilan ranperda. “Ini karena empat ranperda yang diusulkan eksekutif ada yang sama dengan yang diusulkan komisi,” tuturnya.
Rencananya, 15 ranperda yang telah disepakati bersama antara Bapemperda DPRD Tulungagung dan tim asistensi Pemkab Tulungagung tersebut akan diumumkan di rapat paripurna penetapan Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025.