DPRD TULUNGAGUNG – Sekretariat DPRD Tulungagung bakal melakukan pemberitahuan pada calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Tulungagung terkait kewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Caleg terpilih tidak akan dilantik jika tidak memenuhi penyerahan LHKPN tersebut.
“Penyerahan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tidak melaporkan LHKPN tersebut, caleg terpilih tidak bisa dilantik,” ujar Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (20/6).
Menurut dia, DPRD Tulungagung sudah melayangkan surat permintaan nama caleg terpilih DPRD Tulungagung pada KPU Tulungagung untuk menyosialisasikan kewajiban penyerahan LHKPN tersebut. “Setelah nanti kami mendapat nama caleg terpilih dari KPU, kami akan beritahu pada caleg terpilih tersebut untuk mencukupi penyerahan LHKPN,” terangnya.
Sudarmaji mengaku sudah tiga hari lalu DPRD Tulungagung mengirim surat permintaan nama caleg terpilih pada KPU Tulungagung. Kini mereka menunggu jawaban sebelum kemudian memberitahu pada caleg terpilih terkait kewajiban menyerahkan LHKPN ke KPK.
“Kalau belum dapat nama caleg terpilih, kami belum bisa memberitahu pada caleg terpilih. Jadi menunggu jawaban dari KPU Tulungagung. Kalau sudah menerima jawaban, nanti kami laporkan pada pimpinan dewan dan kami perkirakan di awal bulan Juli sudah bisa melakukan pemberitahuan pada caleg terpilih,” paparnya.
Sebelumnya, Sudarmaji mengungkapkan DPRD Tulungagung menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung. Dalam surat itu memuat surat edaran nomor 5 tahun 2024 dari KPK tentang kewajiban caleg terplih untuk melaporkan LHKPN.
Rencananya, pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029 akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2024. Itu artinya, caleg terpilih sudah harus menyerahkan LHKPN pada KPK paling lambat tanggal 3 Agustus 2024.