DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung menyatakan dukungannya pada Satpol PP Pemkab Tulungagung yang berencana melarang pemberian sumbangan pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Terutama PMKS yang beroperasi di perempatan lampu merah.
“Kami mendukung aturan larangan pengguna jalan memberi sumbangan pada PMKS,” ujar Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, Minggu (22/10).
Ia menyebut, pemberian sumbangan di perempatan jalan oleh pengendara pada mereka yang juga disebut gepeng (gelandangan dan pengemis) mengganggu kelancaran lalulintas. “Dengan adanya larangan itu biar mereka seperti badut, anak punk atau pengamen tidak lagi beroperasi di lampu merah,” sambungnya.
Gunawan selanjutnya mengusulkan agar nantinya Satpol PP Kabupaten Tulungagung memasang papan pengumuman di setiap perempatan lampu merah terkait larangan pengguna jalan memberi sumbangan pada PMKS. Pengumuman tersebut agar pengguna jalan dan PMKS memahaminya.
“Biar si pemberi mengerti dan si peminta juga memahami, kalau memang sudah ada larangan. Kalau tidak diberi atau memberi sudah tahu kan ada larangannya,” paparnya.
Soal usulan pembuatan peraturan daerah (perda) baru terkait aturan larangan pemberian sumbangan pada PMKS, Gunawan menyatakan lebih baik diatur dalam peraturan bupati (perbup). “Sepertinya perda ketertiban umum sudah ada. Mungkin lebih baik kalau ditindak lanjuti dengan perbup. Nanti kami akan hearingkan soal ini dengan Satpol PP,” tandasnya.
Sedang terkait sanksi bagi yang melanggar, Gunawan menyatakan pada awal pemberlakuan larangan belum perlu ada sanksi. “Untuk permulaan diberi peringatan dulu. Baru kalau sudah terus ada pelanggbaran diberi sanksi denda,” pungkasnya.