DPRD TULUNGAGUNG – Mulai hari ini, Kamis (15/6), semua Komisi di DPRD Tulungagung menggelar hearing pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Pembahasan bersama mitra kerja OPD Pemkab Tulungagung itu rencananya akan berlangsung selama tiga hari.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung, Sudarmaji SSos, mengungkapkan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 bertujuan untuk mengetahui penggunaan anggaran dalam APBD tahun 2022 oleh Pemkab Tulungagung. “Hari ini (Kamis, 15/6), semua Komisi mulai melakukan hearing dengan mitra kerja masing-masing dalam membahas penggunaan anggaran APBD tahun 2022 tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, hearing pembahasan dilakukan di empat ruang berbeda di Kantor DPRD Tulungagung. Komisi A melakukan hearing pembahasan di Ruang Rapat Komisi A, Komisi B di Ruang Rapat Komisi B, Komisi C di Ruang Graha Wicaksana dan Komisi D di Ruang Aspirasi. “Setiap hari setiap komisi dalam pembahasan dengan mitra kerjanya masing-masing dibagi dalam dua sesi sampai selesai,” bebernya.
Hearing pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 di setiap komisi langsung dipimpin oleh ketua komisi masing-masing. Seperti Komisi A yang dipimpin ketuanya, Gunawan, ketika melakukan pembahasan bersama mitra kerja di antaranya BKPSDM, Dispendukcapil serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Begitu pun dengan Komisi C yang dipimpin ketuanya Asrori SH, saat melakukan pembahasan bersama mitra kerjanya, di antaranya BUMD Pemkab Tulungagung, Dinas Kesehatan, RSUD dr Iskak Tulungagung dan RSUD Campurdarat.
Sedang Komisi B yang melakukan hearing bersama mitra kerjanya dengan dipimpin oleh Ketua Komisi B, Susilowati SE. Sementara, hearing di Komisi D yang juga bersama mitra kerjanya dipimpin Ketua Komisi D, Abdulah Ali Munib.
Rencananya, setelah dilakukan hearing pembahasan antara Komisi dan mitra kerja OPD Pemkab Tulungagung, hasil dari hearing tersebut akan dilakukan pembahasan lanjutan di Badan Anggaran DPRD Tulungagung. “Setelah pembahasan di Badan Anggaran baru dilakukan penetapan di rapat paripurna dewan. Rapat paripurna penetapan ini diselenggrakan maksimal sebulan hari kerja dari penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022,” jelas Sudarmaji.