Pansus Rampung Bahas Perubahan Tatib DPRD

0
340
Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung saat melakukan rapat di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (15/3).
Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung saat melakukan rapat di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (15/3).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tulungagung yang membahas Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tulungagung sudah merampungkan tugasnya. Mereka menyepakati untuk membagi mitra kerja OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung pada setiap komisi di DPRD Tulungagung.

“Rapat Pansus Tatib sudah selesai. Hasilnya, semua OPD baru yang merupakan mita kerja dewan sudah didistribusikan ke setiap komisi,” ujar Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung, Heru Santoso, Kamis (16/3).

Ia menyebut dalam rapat Pansus Perubahan Tatib DPRD Tulungagung yang digelar Rabu (15/3) lalu di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung empat OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung langsung disepakati untuk terdistrubusi sebagai mitra kerja dewan di komisi yang membidangi.

Keempat OPD baru yang sudah mendapat mitra kerja komisi itu, yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung menjadi mitra kerja Komisi A DPRD Tulungagung, Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) menjadi mitra kerja Komisi B DPRD Tulungagung, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tulungagung menjadi mitra kerja Komisi C DPRD Tulungagung serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menjadi mitra kerja Komisi D DPRD Tulungagung.

“Jadi OPD baru di lingkup Pemkab Tulungagung untuk mitra kerjanya sudah terdistribusi semua ke setiap komisi yang membidangi,” terang Heru Santoso.

Selanjutnya ia membeberkan pula jika dalam pembahasan perubahan Tatib DPRD Tulungagung juga disepakati ada subtansi tambahan tugas komisi di DPRD Tulungagung. Subtansi tambahan tersebut adalah identifikasi perda dan penyebarluasan ranperda insiatif dewan ke publik melalui masing-masing komisi.

Seperti diketahui, DPRD Tulungagung sebelumnya membentuk Pansus DPRD Tulungagung yang membahas Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Tulungagung. Pansus beranggotakan 15 anggota dewan yang merupakan perwakilan dari tujuh fraksi di DPRD Tulungagung.