DPRD TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, resmi melantik dua anggota DPRD Tulungagung pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, Winarno dan Tutut Sholihah. Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung.
Winarno yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan menggantikan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi. Sedang Tutut Sholihah menggantikan Imam Kambali SE MSi.
Kedua anggota dewan hasil PAW yang terlantik tersebut juga mengucapkan sumpah/janji yang dipimpin langsung oleh Marsono dan disaksikan semua yang hadir dalam rapat paripurna. Termasuk Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE.
Usai acara pelantikan, Marsono menyatakan dengan dilantiknya dua anggota dewan hasil PAW tersebut akan lebih memberikan dorongan kinerja yang lebih baik. “Untuk spirit kerja bagi DPRD Tulungagung,” katanya.
Ia menyebut pelantikan Winarno dan Tutut Sholihah sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Semua persyaratan untuk pelantikan keduanya telah terpenuhi.
Pelantikan Winarno sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.407/1461/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tulungagung tertanggal 28 Desember 2022. Sedang pelantikan Tutut Sholihah sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.407/1459/011.2/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Tulungagung tertanggal 28 Desember 2022.
Winarno usai acara pelantikan juga mengungkapkan akan berusaha memberi sumbangsih untuk pembangunan di Tulungagung agar meningkat secara signifikan. “Kami nanti di Komisi D dan ini menunggu perintah dari ketua dewan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tutut Sholihah, belum mau berkomentar terkait pelantikan sebagai anggota dewan. Ia hanya menyatakan rasa syukurnya menjadi anggota dewan hasil PAW. “Alhamdulilah,” katanya singkat.
Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo, berharap dengan dilantiknya dua anggota dewan PAW, selain dapat segera fokus bekerja, juga akan semakin menyolidkan kinerja pemerintahan di daerah. Antara Pemkab Tulungagung dan DPRD Tulungagung.
“Sesuai Pasal 57 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah bahwa pelaksana pemerintahan di daerah adalah Bupati dan DPRD, kalau anggota DPRD-nya semakin lengkap akan semakin solid dalam mengabdi pada pemerintahan Tulungagung,” paparnya.