DPRD TULUNGAGUNG – Pansus III DPRD Tulungagung melakukan finalisasi Ranperda tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Dini (PPUD), Kamis (28/7). Finalisasi dilakukan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, Jumat (29/7), menyatakan dengan telah difinalisasinya pembahasan Ranperda PPUD saat ini yang diperlukan adalah pelaksanaan MoU antara Bupati Tulungagung dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tulungagung dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
“Mou itu penting untuk menindaklanjuti hasil dari finaslisasi pembahasan ranperda yang nantinya menjadi perda. Yakni, tentang pengaturan pemberian rekomendasi dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Menurut Heru Santoso, dengan disepakatinya rekomendasi dari Dinas KBPPPA dan Dinas kesehatan dalam finalisasi pembahasan Ranperda tentang PPUD, maka untuk pengajuan dispensasi nikah sebelum diterbitkan oleh PA atau PN, harus terlebih dulu mendapat rekomendasi dari Dinas KBPPPA Kabupaten Tulungagung dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung. “Jadi rekomendasi dari Dinas KBPPPA dan Dinas Kesehatan sebagai bagian dari proses rekomendasu pengajuan ke PA atau PN,” terangnya.
Selanjutnya, Heru Santoso meminta dukungan dan peran serta masyarakat saat ranperda tersebut sudah menjadi perda. Selain OPD terkait di lingkup Pemkab Tulungagung diminta untuk segera menyusun rencana aksi daerah. “Terkait teknisnya nanti di Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya.
Ranperda tentang PPUD tercatat merupakan ranperda yang pertama kali dibahas pemerintahan daerah di Jawa Timur. Selama ini belum ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerbitkan perda tersebut.