
DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus II DPRD Tulungagung menyelenggarakan publik hearing terkait Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Publik hearing berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (20/4).
Hadir dalam rapat dengar pendapat umum tersebut sejumlah kepala desa dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung dan pengembang atau developer perumahan di Tulungagung. Selain juga OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait sebagai Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung yang dipimpin Asisten II Sekda Tulungagung, Ir Endang Sri Utami MT.
Ketua Pansus II DPRD Tulungagung, Agung Darmanto SH, usai publik hearing menandaskan semua masukan dalam publik hearing menjadi perhatian Pansus II. Utamanya terkait sejumlah keberatan masyarakat di Ranperda tentang PBG yang disampaikan para kepala desa.
“Yang penting, intinya subyek warga masyarakat di Ranperda tentang PBG tidak terlalu dibebani,” tandasnya.
Agung Darmanto menyadari subyek dari Ranperda tentang PBG adalah masyarakat juga. Utamanya, terkait di antaranya masalah luasan, retribusi dan biaya pajaknya.
“Apalagi kemarin ada NJOP yang baru yang membebani masyarakat. Kami berharap dengan Perda baru ini nantinya memperhatikan keberatan dari masyarakat,” paparnya.
Selanjutnya Agung Darmanto mengungkapkan rencana Pansus II DPRD Tulungagung yang akan memfinalisasi Ranperda tentang PBG tersebut pada Rabu (27/4) pekan depan. “Finalisasi dilakukan minggu depan karena bulan April sudah akan ditetapkan dan Perda ini untuk seluruh Indonesia dideadline sudah selesai semua pada bulan Agustus mendatang,” bebernya.
Pembuatan Perda tentang PBG merupakan regulasi dari UU Cipta Kerja. Perda tersebut akan mengganto Perda No. 17 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).