DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung dalam masa sidang III tahun sidang III mengajukan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dibahas bersama Pemkab Tulungagung. Keempat ranperda inisiatif dewan tersebut sudah disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (28/8) lalu.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Ir Gandi Wardoyo, yang menyampaikan ranperda inisiatif dewan mengatakan ranperda telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi dan pemantapan oleh Bapemperda agar tersusun regulasi yang baik dengan pihak terkait. “Dan setelah dengan seksama dilakukan penyesuaian terhadap draf ranperda maka diperoleh empat ranperda inisitif tersebut,” ujarnya.
Ada pun keempat ranperda inisiatif dewan itu masing-masing adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.