DPRD TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, sudah menerima surat kesepakatan pencalonan dua calon wakil bupati (cawabup) dari gabungan parpol pengusung. Surat tersebut diterima setelah diserahkan langsung oleh Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (5/8) sore.
Marsono menyatakan akan menindaklanjuti surat kesepakatan pencalonan Cawabup Tulungagung yang telah diterimanya itu. “Kami akan tindaklanjuti dengan rapat pimpinan dan setelah itu mengundang fraksi-fraksi untuk membentuk Pansus Pemilihan Wabup,” katanya.
Ia memperkirakan Pansus Pemilihan Wabup akan terbentuk pada pekan depan. Pembentukannya melalui rapat paripurna DPRD Tulungagung dan kemudian akan dipilih dari 12 anggotanya sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris.
Selanjutnya Marsono menyatakan Pansus Pemilihan Wabup nantinya yang akan bertugas dalam persiapan pemilihan Wabup Tulungagung sampai pemungutan suara. Termasuk dalam penyiapan tata tertib pemilihan, skedul jadwal serta sarana dan prasarananya.
“Setelah tahap pembentukan akan dilanjutkan tahap-tahap berikutnya sampai pemilihan di rapat paripurna. Kami kira proses pemilihan wabup oleh Pansus Pemilihah Wabup tidak akan pakai lama,” paparnya.
Marsono sebelum menerima surat dari Bupati Maryoto Birowo, juga menyaksikan penandatanganan surat kesepakatan pencalonan dua cawabup yang dilakukan Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Susilowati dan Sodik Purnomo serta Ketua dan Sekretaris DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi dan Tatang Adi Wiyono. Selain juga cawabup dari PDI Perjuangan, Gatut Sunu Wibowo, dan cawabup dari Partai Nasdem, Panhis Yody Wirawan.
Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo mengakui jika sudah menyerahkan surat pencalonan wabup kepada Marsono. “Barusan langsung kami serahkan suratnya setelah ditandatangani surat kesepakatannya oleh pengurus gabungan parpol pengusung dan juga dua cawabup,” ujarnya.
Ia selanjutnya menyebut dengan telah diserahkannya surat pencalonan wabup ke ketua dewan maka pemilihan Wabup Tulungagung segera berproses di DPRD Tulungagung. “Mekanismenya memang begitu berdasar UU Nomor 10 tahun 2016,” tuturnya.