
DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung mengundang secara khsusus Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, AKBP Sudirman, untuk memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika di Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (18/5). Masukan tersebut diharapkan dapat membuat raperda lebih representatif.
“Kami memang diundang untuk menyampaikan saran. Dan kami sudah sampaikan saran-saran itu pada beliau-beliaunya (anggota dewan),” ujar AKBP Sudirma usai pembahasan Raperda P4GN dan Prekusor Narkotika.
Menurut dia, ranperda yang dibahas antara Pansus I DPRD Tulungagung dan Tim Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung itu sudah cukup representatif. Meski ada perlu tambahan, utamanya beberapa program baru dari BNN.
“Ada beberapa program baru BNN. Seperti Indonesia bersih dari narkoba (Bersinar) dan rehabilitasi di desa atau IBM (intervensi berbasis masyarakat),” paparnya.
Disebutkan perwira polisi dengan tanda pangkat dua melati di pundaknya ini, di Kabupaten Tulungagung sudah ada rencana dari BNNK untuk membentuk dua Desa Bersinar. Kedua desa tersebut adalah Desa Sawo dan Gesikan di Kecamatan Campurdarat. “Tahun ini juga akan kami bentuk dua desa itu menjadi Desa Bersinar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, H Renno Mardi Putro SPd, mengapresiasi masukan dari BNNK Tulungagung dalam pembahasan Raperda tentang Fasilitasi P4GN dan Prekusor Narkotika. Ia menyatakan masukan-masukan tersebut sangat berarti untuk menjadikan raperda tersebut menjadi perda.
“Namun tidak semua masukan dari BNNK akan masuk dalam Raperda. Ada sebagian nanti yang semestinya masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.
Renno mencontohkan terkait usulan Desa Bersinar. Menurutnya, pembentukan Desa Bersinar tidak perlu dimasukkan dalam raperda, tetapi di Perbup. “Rencananya aksi Desa Bersinar memang nantinya di Perbup,” tuturnya.