
DPRD TULUNGAGUNG – Komisi D DPRD Tulungagung tidak bisa membatalkan pembangunan menara telekomunikasi milik salah satu perusahaan operator seluler swasta di Desa Kiping Kecamatan Gondang. Hal ini karena secara legal formal pembangunan tower tersebut sudah terpenuhi.
“Kalau IMB-nya sudah terbit itu artinya secara legal formal izin pembangunannya terpenuhi,” ujar Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, H Abdullah Ali Munib, usai audiensi dengan LSM Bintang Nusantara (Bintara) di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (20/4).
Namun demikian, lanjut dia, jika LSM Bintara dan sebagian warga Desa Kiping masih mempersoalkan proses pembangunan menara telekomunikasi yang tidak sesuai aturan mereka dipersilakan untuk menggugat di PTUN. “Monggo PTUN. Seperti prosesnya bangun (tower) dulu baru kemudian izin. Tetapi harapan kami dapatnya diselesaikan dengan mengadakan musyawarah,” sambungnya.
Sebelumnya, saat audiensi berlangsung, Abdullah Ali Munib juga meminta dalam penyelesaian masalah pembangunan tower di Desa Kiping diselesaikan secara musyawarah. “Musyawarah kekeluargaan antara pengusaha, pemerintah desa dan warga setempat sehingga semua bisa menerima kehadiran tower,” tuturnya.
Ia pun memberi kesempatan pada Ketua LSM Bintara, Ali Sodik, dan perwakilan warga Desa Kiping, Eko Purnomo, untuk menjelaskan terkait pembangunan menara telekomunikasi yang ditentangnya. Begitu pun dengan Kepala Desa Kiping, Ngat Sumanto. Semua diminta menjelaskan soal pembangunan menara telekomunikasi tersebut, termasuk perwakilan OPD lingkup Pemkab Tulungagung terkait yang juga hadir dalam audiensi. Di antaranya Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dan Dinas Kominfo Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, ketika menanggapi putusan Komisi D DPRD Tulungagung, Ali Sodik menyatakan sudah menyiapkan bahan gugatan untuk diajukan ke PTUN. Ia juga minta Komisi D agar bijak dengan membentuk tim sehingga kasus serupa ke depan tidak terjadi lagi. “Jangan sampai ada kejadian lagi tower dibangun dulu baru kemudian izin,” katanya.
IMB pembangunan menara telekomunikasi di Desa Kiping Kecamatan Gondang terbit pada tanggal 21 Februari 2021. Sedang pembangunannya, menurut LSM Bintara, sudah dimulai sejak Oktober 2020 lalu.