Dewan Minta Tempat Wisata Segera Diberi Izin Untuk Buka

0
634
komisi D dan Asidewi
Ali Munib didampingi Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, saat memimpin hearing dengan DPC Asidewi Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (2/3).

DPRD TULUNGAGUNG – Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, H Abdulah Ali Munib, meminta Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk memberi keluwesan atau kelonggaran izin pembukaan tempat wisata. Pembukaan tempat wisata tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak perekonomian masyarakat, utamanya di sektor UMKM yang mendukung pariwisata.

“Sebaiknya tempat wisata segera dibuka. Diberi kelonggaran waktu buka dan sebagainya,” ujarnya usai hearing antara Komisi D DPRD Tulungagung bersama DPC Asosiasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi), Dinas Kebudayaan Pariwisata Kabupaten Tulungagung dan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (2/3).

Ali Munib menyadari pembukaan tempat wisata tidak mudah di masa pandemi Covid-19. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat tempat wisata bisa saja dibuka kembali.

“Apalagi Satgas Covid-19 sudah mengizinkan untuk pembukaan tempat wisata dengan syarat penerapan prokes ketat dan pengelola tempat wisata harus izin dulu pada Satgas Covid-19,” tuturnya.

Soal kelengkapan syarat 16 poin prokes yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata untuk izin pembukaan, Ali Munib meminta pada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk tidak saklek. “Misal soal karantina. Tidak harus menyediakan bilik atau tempat khusus. Pengelola tempat wisata cukup menyediakan kursi dan thermogun. Kalau ada pengunjung yang panas tubuhnya melebihi normal diminta untuk istirahat dulu di kursi dan kemudian diukur suhu tubuhnya lagi,” paparnya.

Hal yang sama dikatakan Ketua DPC Asidewi Tulungagung, Anang Mustofa. Ia pun berharap ada keluwesan atau kelonggaran di 16 poin prokes yang harus dipenuhi pengelola tempat wisata.

“Tadi saat hearing sudah ada kesepakatan untuk yang 16 poin prokes tersebut nanti akan ada pembinaan atau pendampingan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung,” katanya.

Diakui Kepala Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu ini, jika harus memenuhi dengan saklek 16 poin syarat prokes maka hampir dipastikan semua pengelola tempat wisata tidak ada yang bisa memenuhinya. “Bisa-bisa 100 lebih tempat wisata bukanya beberapa bulan lagi,” tandasnya.

Anang Mustofa juga mengharapkan tempat wisata di Tulungagung segera dapat dibuka kembali. Ia pun meminta ada percepatan assesment yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung. “Katakanlah hari ini tempat wisata A dengan 16 prokes masih ada yang kurang dan perlu diperbarui. Itu asalkan tempat wisatanya komitmen siap nanti beberapa hari lagi diperbarui dan yang kami harapkan teknis izinnya sudah turun,” paparnya.

Selanjutnya Anang Mustofa mengungkapkan sudah ada beberapa pengelola tempat wisata yang mengajukan izin pembukaan ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung. Meski sebagian besar masih berproses di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

“Kami minta ada percepatan pembukaan tempat wisata juga karena tempat wisata desa didanai oleh dana desa. Kalau selama ini tidak ada kegiatan kan value (nilai)-nya tidak ada. Jadi mubazir,” pungkasnya.