DPRD TULUNGAGUNG – Sejumlah anggota DPRD Tulungagung merasa kecewa dengan keterlambatan pemberian surat keterangan atau sertifikat paska vaksinasi Covid-19, Rabu (24/2). Mereka kecewa karena harus menunggu relatif lama dari waktu 30 menit (antisipasi timbulnya KIPI) usai disuntik vaksin Covid-19.
Anggota DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, mengungkapkan kekecewaan muncul setelah relatif lama menunggu pemberian surat keterangan disebabkan adanya informasi jika keterlambatan tersebut disebabkan lemotnya wifi internet di area Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bingso. “Seharusnya di pendopo itu internetnya berkecepatan tinggi,” tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi D DPRD Tulungagung yang biasa disapa dengan sebutan Buyung ini sebelumnya sempat pula menanyakan pada petugas medis yang menangani surat keterangan tersebut. “Katanya terlambat karena internetnya lemot,” bebernya.
Selanjutnya Buyung menyatakan tidak seharusnya fasilitas internet di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso berjalan lambat. Apalagi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulungagung sudah diberi wewenang untuk menyentralkan fasilitas internet semua OPD lingkup Pemkab Tulungagung. “Anggarannya cukup besar dan sudah disetujui di PAK APBD 2020 serta di APBD 2021,” tuturnya.
Menanggapi kekecewaan anggota dewan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, dr Kasil Rohmad, menyatakan keterlambatan pemberian surat keterangan terjadi akibat sistem pelaporan vaksinasi Covid-19 yang terhubung secara nasional. “Pada saat yang sama seluruh Indonesia melakukan input bersama. Jadinya agak lambat masuk inputnya,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfo Kabupaten Tulungagung, Drs Tranggono Dibjoharsono, membeberkan internet di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso berjalan lancar. “Jadi bukan karena internetnya yang lemot. Kami pun sama harus menunggu lebih lama juga untuk mendapat surat keterangan itu setelah divaksin,” ucapnya.
Sedang terkait sentralisasi internet oleh Diskominfo Kabupaten Tulungagung, Tranggono mengakui belum dilakukan. “Saat ini belum dilaksanakan, karena masih menungu kajian. Kajian rencananya pada awal tahun ini. Mudahan-mudahan segera terealisasi. Kami harus melakukan kajian untuk legalitas juga,” paparnya.