
DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung kembali menggelar hearing pengaduan persoalan pengisian perangkat desa, Jumat (15/1). Kali ini membahas persoalan pengisian perangkat Desa Batangsaren dan Desa Kates Kecamatan Kauman.
Hearing berlangsung di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung dengan mengundang berbagai pihak terkait, yakni pengadu, panitia pengisian perangkat desa setempat, Kepala Desa Batangsaren, Kepala Desa Kates dan sejumlah OPD lingkup Pemkab Tulungagung, di antaranya DPMD Kabupaten Tulungagung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung dan Camat Kauman.
Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, seusai hearing menyatakan permasalahan pengisian perangkat desa yang dipersoalkan mempunyai kemiripan antara yang satu desa dengan desa lainnya. “Poin yang dipermasalahkan memang soal transparansi yang kurang fair dan tahapan yang dilalui tidak sesuai perda,” ujarnya.
Saat ini, lanjut politisi asal Gerindra ini, Komisi A masih menampung masukan-masukan yang terungkap dalam hearing untuk diambil langkah kedepan agar persoalan pengisian perangkat desa dapat berjalan sukses tanpa ada gugat menggugat. “Nanti kami akan duduk bersama dengan eksekutif seperti bagian hukum dan DPMD bagaimana langkah kedepannya. Enaknya bagaimana agar dalam pengisian perangkat desa tidak timbul masalah,” tuturnya.
Diakui Gunawan, perda tentang perangkat desa sudah jelas. Namun, pemahaman dari para kepala desa tidak sama terhadap perda tersebut. “Nanti kita duduk besama untuk memecahkan masalah ini,” tuturnya lagi.
Ia pun berharap kedepan dalam pengisian perangkat desa harus ada penjelasan sedetail-detailnya tentang aturannya pada semua pihak. Termasuk pada peserta ujian perangkat desa.
“Kalau masih ada yang belum jelas, maka jangan dulu dilakukan pengisian. Baru kalau semua sudah paham pengisian dilaksanakan,” tandasnya.