Deadline Minggu Depan Toko Swalayan Dekat Pasar Rakyat Harus Tutup

0
733
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Drs H Asmingi MSi, ikut hadir dalam hearing Komisi C terkait penutupan 16 toko swalayan berjaringan dekat pasar rakyat pada pekan depan, Senin (4/1).
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Drs H Asmingi MSi, ikut hadir dalam hearing Komisi C terkait penutupan 16 toko swalayan berjaringan dekat pasar rakyat pada pekan depan, Senin (4/1).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi C DPRD Tulungagung memberi deadline atau batas waktu penutupan toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar rakyat untuk relokasi atau tutup paling lambat Senin (11/1) pekan depan. Penutupan tersebut merupakan hasil hearing dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disperindag, Satpol PP dan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Tulungagung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Senin (4/1).

“Dari hasil hearing sudah disepakati bahwa 16 toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar rakyat harus direlokasi dengan batas waktu tujuh hari kedepan. Apalagi DPMPTSP Kabupaten Tulungagung sebelumnya sudah memberi surat peringatan hal itu seharusnya dilakukan sampai batas tanggal 31 Desember kemarin,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H Asrori SH, usai hearing.

Ia menyebut toko swalayan berjaringan yang berada di dekat pasar rakyat jelas-jelas melanggar Perda No. 1 Tahun 2018. “Kami minta dalam tujuh hari sudah direlokasi dari dekat pasar rakyat, jika tidak diindahkan akan ditutup paksa atau disegel oleh Satpol PP,” tandasnya.

Sesuai Perda No. 1 tahun 2018, keberadaan swalayan berjaringan atau toko modern minimal harus berjarak 1.000 meter atau 1 km dari pasar rakyat. Aturan ini untuk melindungi keberadaan pedagang pasar rakyat atau pasar tradisional.

Begitu pun yang ditandaskan Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Artista Anindya Putra. Ia menyebut Satpol PP Kabupaten Tulungagung akan melakukan tindakan tegas jika 16 toko swalayan berjaringan tidak mengindahkan surat peringatan dari DPMPTSP Kabupaten Tulungagung. “Sesuai aturan kami akan melakukan penyegelan kalau surat peringatan tidak diindahkan,” ucapnya.

Batas waktu tujuh hari untuk melakukan relokasi menurut dia, merupakan batas toleransi yang juga diatur oleh Perda Tulungagung. “Batas waktu toleransi itu untuk memindahkan produk-produk  yang cepat basi atau produk cepat saji agar tidak ada kerugian,” terangnya

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tulungagung, Maryaji, mengatakan hal yang sama. Ia menyatakan akan segera membuat surat pada pengusaha toko swalayan berjaringan yang tempat usahanya berada di dekat pasar rakyat.

“Hari ini juga kami akan buat suratnya. Besok diberikan pada pengusaha toko swalayan berjaringan,” ujarnya.

Maryaji menegaskan tidak ada pilihan lain bagi 16 swalayan berjaringan untuk relokasi atau ditutup secara paksa. “Ini sudah merupakan keputusan hearing,” ucapnya.