DPRD TULUNGAGUNG – Anggota Komisi A DPRD Tulungagung, Imam Kambali SE MSi, menyayangkan banyaknya calon siswa yang numpang kartu keluarga (KK) untuk memenuhi syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Padahal KK orang tua mereka jaraknya jauh dari sekolah yang dituju.
“Seharusnya tidak terjadi numpang KK untuk memurnikan zonasi itu. Harus ada aturan bupati atau peraturan daerah yang melarangnya,” tandasnya di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (29/6).
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung ini tidak sedikit laporan yang diterimanya dari orang tua dan calon siswa yang tidak diterima di sekolah terdekat, akibat banyaknya calon siswa lainnya yang numpang KK di orang yang bertetangga dengan sekolah tersebut. Bahkan di satu sekolah didengarnya ada 60 sampai 90 calon siswa yang menggunakan KK numpang
“Contohnya calon siswa asal Perumahan Sobontoro Indah atau utaranya RSUD dr Iskak sudah tidak dapat diterima di SMAN 1 Kedungwaru meski jaraknya sekitar 1 km. Mereka kalah dengan yang numpang KK dengan tetangga SMAN 1 Kedungwaru sehingga membuat jarak zonasi maksimal 600 meteran atau kurang dari 1 km dari sekolah,” paparnya.
Imam Kambali selanjutnya menyatakan dalam PPDB jalur zonasi seharusnya menggunakan KK alamat orang tua, selain juga memperhatikan asal sekolah sebelumnya. “Jadi tidak tiba-tiba misal calon siswa dari Kecamatan Sendang yang SMP-nya juga sekolah di Sendang kemudian diterima di SMAN Kedungwaru lewat jalur zonasi karena KK-nya numpang,” tukasnya.
Selain itu, imbuh dia, adanya praktik numpang KK juga akan membuat bertambahnya antrean pemohon surat administrasi kependudukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. “Setahun sebelum PPDB ngurus antre di Kantor Dispendukcapil, setelah diterima akan ngurus lagi di Kantor Dispendukcapil untuk kembali ke KK semula. Tentu ini membuat antrean lagi,” ucapnya.
Lebihlanjut Imam Kambali menegaskan hal tersebut menjadi bahan evaluasi dari Komisi A DPRD Tulungagung. “Agar ke depan (PPDB) lebih baik lagi,” pungkasnya.