Komisi A Audiensi Dengan GTKHN 35+

0
1603
Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Tulungagung saat menerima perwakilan audiensi dari GTKHN 35+, Jumat (14/2).

DPRD TULUNGAGUNG – Komisi A DPRD Tulungagung, Jumat (14/2), melakukan audiensi dengan perwakilan paguyuban Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Di Atas 35 tahun (GTKHNK 35+). Audiensi berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.

Hadir dalam audiensi yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan, ini juga perwakilan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Yakni Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Drs Haryo Dewanto Wicaksono MM.

Seusai audiensi, Gunawan mengungkapkan DPRD Tulungagung mendukung perjuangan yang dilakukan guru-guru yang tergabung di GTKHN 35+. “Kami memberi surat keterangan dukungan untuk mereka. Surat keterangan dukungan dari kami Komisi A dan Ketua DPRD Tulungagung,” ujarnya.

Selanjutnya Gunawan menyebut Komisi A DPRD Tulungagung tidak bisa memberi surat rekomendasi seperti yang diminta GTKHN 35+. Alasannya karena bukan kewenangan Komisi A memberi rekomendasi.

Sebelumnya, dalam surat yang dikirim GTKHN 35+ Kabupaten Tulungagung ke Ketua DPRD Tulungagung, menyebutkan mereka akan menghadiri Rakornas GTKHN 35+ di GBK Jakarta pada tanggal 20 Februari 2020. Karena itu, mereka memohon surat dukungan untuk acara tersebut yang berisikan permohonan kebijakan Presiden terkait penuntasan serta penyelesaian masalah guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia diatas 35 tahun dengan dibuatkan Keppres. Selain pemberian honor setara UMK melalui APBD yang dialihkan menjadi tanggungjawab pemerintah pusat melalui APBN.