DPRD TULUNGAGUNG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Tulungagung berharap tata beracara dapat dibahas dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung. Masalahnya, sampai sekarang tata beracara belum masuk dalam Tatib DPRD Tulungagung.
Ketua BK DPRD Tulungagung, Lilik Herlin SP, Selasa (24/1), mengatakan saat ini yang tercantum di Tatib DPRD hanya kode etik bagi anggota dewan. Bukan tata beracara.
“Itu pun kode etiknya merupakan hasil produk tahun 2004. Yang tata beracara belum masuk ke Tatib DPRD Tulungagung karena tidak diparipurnakan pada tahun 2014 lalu,” ujarnya.
Lilik Herlin berharap anggota Pansus PerubahanTatib DPRD Tulungagung dapat mendorong tata beracara di dewan dapat masuk dalam pembahasan pansus. “Ini yang sedang kami perjuangkan. Rekan-rekan di Pansus Perubahan Tatib dapat membahasanya dan bisa masuk dalam Tatib DPRD Tulungagung nantinya,” katanya.
Politisi asal PKB ini menjelaskan pada tahun 2014 lalu memang sempat dibahas masalah tata beracara di DPRD Tulungagung, namun sayang hasilnya tidak dimasukkan dalam Tatib DPRD Tulungagung. “Jadi tidak sempat diparipurnakan,” terangnya.
Terkait kinerja BK DPRD Tulungagung, Lilik Herlin mengungkapkan semua anggota BK bekerja sesuai mekanisme yang ada. Laporan-laporan yang masuk ke BK DPRD Tulungagung diproses sesuai prosedur.
“Selama ini banyak laporan yang masuk. Tapi semuanya tidak secara tertulis. Hanya laporan lisan. Ini yang tidak bisa kami proses lebih lanjut. Menunju proses digelarnya sidang itu harus ada laporan tertulis dan saksi-saksi baru kemudian klarifikasi,” paparnya.
BK DPRD Tulungagung, lanjut dia, tidak bisa serta merta melanjutkan proses laporan yang masuk tanpa didukung materi yang cukup. “Jangan sampai masuk dalam ranah fitnah. Ini terkait langsung dengan citra anggota dewan,” pungkasnya.