Evaluasi Hari Kerja DPRD Tulungagung

24
2562
Anggota dewan dan staf Sekretariat DPRD Tulungagung selama ini masuk kerja di Kantor DPRD Tulungagung yang berada di Jl RA Kartini No. 17 Kota Tulungagung mulai hari Senin sampai Sabtu atau enam hari kerja.

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan DPRD Tulungagung No. 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Tulungagung, selain membahas penyesuaian mitra kerja komisi dengan SKPD (Satuan kerja Perangkat Daerah) lingkup Pemkab Tulungagung, juga mengevaluasi hari kerja DPRD Tulungagung.

Ketua Pansus Perubahan Tatib, Imam Kambali SE MSi, Selasa (10/1), mengungkapkan evaluasi hari kerja di Kantor DPRD Tulungagung termasuk dalam pembahasan pansus. “Mengapa hari kerja masuk dalam pembahasan, karena selama ini DPRD Tulungagung melaksanakan enam hari kerja. Sementara DPRD lainnya di Jatim melaksanakan lima hari kerja,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, Pemkab Tulungagung selama ini juga melaksanakan lima hari kerja. Berbeda dengan DPRD Tulungagung yang masuk kerja dari hari Senin sampai Sabtu.

“Kami kaji ulang terkait pemberlakuan enam hari kerja. Kami evaluasi. Apa untung ruginya jika nanti dirubah menjadi lima hari kerja atau tetap enam hari kerja,” paparnya.

Imam Kambali yang politisi Partai Hanura ini selanjutnya menandaskan Pansus Perubahan Tatib mempunyai target selama dua minggu untuk menyelesaikan perubahan Peraturan DPRD Tulungagung Np. 01 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD Tulungagung. “Waktu dua minggu sudah cukup bagi pansus untuk menyelesaikan perubahan tatib,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pansus Perubahan Peraturan DPRD Tulungagung No. 01 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD Tulungagung dibentuk. Pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang diselenggarakan Senin (9/1) lalu.

Perubahan Tatib DPRD Tulungagung dilakukan karena saat ini Pemkab Tulungagung sudah melaksanakan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Pelaksanaan Perda tersebut mempengaruhi mitra komisi DPRD Tulungagung di lingkup Pemkab Tulungagung seperti yang tercantum dalam Peraturan DPRD Tulungagung No. 01 Tahun 2014 tentang Tatib DPRD Tulungagung.

24 COMMENTS

  1. Have you ever considered writing an e-book or guest authoring on other sites?
    I have a blog based upon on the same topics you discuss and would love to have you share some stories/information. I know
    my subscribers would enjoy your work. If you are even remotely interested, feel free to
    send me an email.

  2. you’re in point of fact a excellent webmaster. The web site loading velocity is
    incredible. It sort of feels that you’re doing any unique trick.
    Moreover, The contents are masterpiece. you’ve performed a magnificent job in this topic!

  3. Please let me know if you’re looking for a article author for your
    site. You have some really good posts and I feel I would be a good asset.
    If you ever want to take some of the load off,
    I’d absolutely love to write some content for your blog in exchange for a link back to mine.
    Please shoot me an e-mail if interested. Thanks!

TINGGALKAN PESAN