PARIPURNA PENETAPAN 7 RANPERDA & PENYERAHAN RANPERDA INISIATIF DPRD DAN PEMKAB TULUNGAGUNG

0
1981

ranperda

Bertempat di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung, Senin 15 Juni 2015 DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna dengan agenda Penetapan dan Penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tulungagung dan Pemkab Tulungagung, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Supriyono, SE, M.Si.

Sidang diawali dengan Penyampaian Penjelasan Ranperda Inisiatif Masa Sidang III Tahun I oleh Badan Legislasi Daerah dalam hal ini dibacakan Sdri. Riyanah, SH, MH, MM yaitu Ranperda tentang BUMDes, Pemberdayaan UMKM, Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Ranperda tentang Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Dilanjutkan dengan pembacaraan laporan hasil pembahasan oleh masing-masing pansus pembahas Ranperda. Pansus I membahas Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perda tentang Kepala Desa. Sedangkan Pansus II membahas Perda tentang Pengelolaan Produk Unggulan Daerah, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 27 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Untuk Perda tentang Badan Layanan Umum daerah pada UPTD Puskesmas dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang PD BPR Bank Daerah Tulungagung dibahas oleh Pansus III. Dan Pansus IV membahas Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan.

Terhadap laporan Pansus tersebut delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui 7 (tujuh) ranperda ditetapkan menjadi perda dengan beberapa catatan. Dari fraksi PDIP melalui juru bicaranya Sumarno memberikan catatan agar bupati segera menindaklanjuti perda terkait dengan desa. “Hal ini berhubungandegan penghasilan tetap kepala desa dan pemilihan kepala desa secara serentak” ungkapnya. Sedangkan Lilik Herlin juru bicara Fraksi PKB mengatakan “ Kondisi jalan merupakan penentu keselamatan di jalan. Karena itu perbaikan jalan harus diprioritaskan”.

Dalam sambutannya Bupati Tulungagung mengapresiasi kinerja Pansus DPRD yang telah mengoreksi serta menyempurnakan Ranperda sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan pada kesempaten tersebut Bupati Tulungagung juga menyampaikan Rancangan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 untuk selanjutnya dibahas bersama dengan DPRD Tulungagung.

Pada kesempatan selanjutnya Ketua DPRD mengumumkan Pembentukan Pansus untuk masa sidang III tahun sidang I DPRD Kabupaten Tulungagung akan melaksanakan pembahasan untuk ranperda BUMdes, Dana Cadangan, Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Penyelenggaraan Kearsipan, Perubahan atas Perda No 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemda Tulungagung pada PDAU Kabupaten Tulungagung, Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.