PARIPURNA INTERNAL DPRD

0
1493

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna internal dalam rangka Penyampaian Ranperda Inisiatif dan Persetujuan Ranperda Inisiatif menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tulungagung bertempat di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung Sabtu, 13 Juni 2015.
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono, SE, M.Si, membuka sidang paripurna ini diikuti oleh pimpinan dan anggota DRPD Kabupaten Tulungagung mengatakan bahwa Rapat Paripurna ini berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 3 Juni 2015 telah menyepakati Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Ranperda Inisiatif Komisi-Komisi menjadi Inisiatif DPRD Kab. Tulungagung.
PAripurna

Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Pemaparan Ranperda Inisiatif oleh Komisi-Komisi DPRD Kab.Tulungagung, diawali oleh Komisi A yang disampaikan oleh Drs. Wiwik Triasmoro W Sekretaris Komisi A. Ranperda Inisiatif Komisi A adalah Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam ranperda ini mengatur prosedur pendirian, Pola Pengembangan, Jenis usaha, Lingkup Kegiatan, Pokja Pendirian, AD ART dan Pertanggungjawaban BUMDes.
PAripurna
Wakil Komisi B Adriyanto, S.Pd menyampaikan Pemaparan Ranperda Inisiatif Komisi B yaitu Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Mendorong Ketahanan Usaha Kecil Dalam Menghadapi Mayarakat Ekonomi Asia. Tujuan di terbitkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro dan Menengah di kabupaten Tulungagung adalah Pengembangan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah kepada dunia usaha dan masyarakat untuk memberdayakan Mikro Kecil dan Menengah melalui fasilitas bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta data saing usaha mikro kecil dan menengah.

PAripurna

Sedangkan Ranperda Inisiatif Komisi C adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 21 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan yang pemaparannya disampaikan oleh H.M Zaenudin, BA. “Perda ini telah diundangkan 5 tahun yang lalu, selama kurun waktu tersebut telah terjadi perubahan sosial maupun ekonomi dan telah terjadi regulasi baru terkait perijinan dan juga masih ada hal-hal yang belum diatur dalam Perda tersebutseperti tambahan persyaratan, jenis kegiatan usaha, serta besaran tarip yang perlu penyesuaian sehingga perlu dibentuk perubahan atas Perda No 21 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan”, ungkapnya.

IMG_8347
Komisi D melalui wakilnya Suprapto, S.Pt, MMA menyampaikan pemaparan Ranperda Inisiatif Komisi D yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Hal yang melatar belakangi adanya perda ini adalah semakin meningkatnya jumlah penduduk yang diikuti dengan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, serta meningkatnya aktifitas penduduk khususnya di bidang industri, sehingga akan semakin menambah jumlah limbah yang dihasilkan.
Rapat paripurna ditutup dengan persetujuan Ranperda Inisatif Komisi-komisi menjadi Ranperda Inisiatif DPRD yang selanjunya akan disampaikan kepada Bupati untuk dilakukan pembahasan pada masa sidang III tahun sidang I.