DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menindaklanjuti keluhan warga pemilik lahan di Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Kota Tulungagung yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung saat mereka melakukan hearing di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (1/11).
““Setelah ini kami akan rapatkan bersama pimpinan dewan, kemudian dibahas bersama Pj Bupati Tulungagung bagaimana langkah selanjutnya untuk meneruskan keluhan warga,” ujar Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin, usai hearing bersama warga pemilik lahan di Kelurahan Panggungrejo terdampak jalan tol Kediri – Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (1/11) siang.
Ia menyebut hasil hearing yang dihadiri pula oleh perwakilan Pemkab Tulungagung Tulungagung serta pihak terkait di antaranya BPN Tulungagung, tim pengadaan jalan tol Kediri – Tulungagung dan pihak appraisal (KJPP) sudah mengerucut. Yakni DPRD Tulungagung dan Pemkab Tulungagung sepakat untuk membuat surat pada pengambil kebijakan pembangunan jalan tol terkait keluhan warga pemilik lahan yang terdampak jalan tol.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib, saat hearing berlangsung, meminta pada Pemkab Tulungagung untuk hadir dalam menyikapi keluhan warga pemilik lahan di Kelurahan Panggungrejo terdampak jalan tol Kediri – Tulungagung. Apalagi ia menyebut hal itu sebagai musibah bagi warga yang terdampak jalan tol dan perlu perlindungan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, juga sepakat Pemkab Tulungagung berkirim surat pada pihak berwenang proyek pembangunan jalan tol Kediri – Tulungagung untuk menyampaikan aspirasi warga pemilik lahan di Kelurahan Panggungrejo yang sampai saat ini menolak nilai ganti rugi proyek jalan tol.
“Kami pemerintah daerah mengakomodir permintaan warga. Kami akan bersurat pada pembuat kebijakan atau pemangku kebijakan pembangunan jalan tol,” katanya,
Galih menyebut hasil hearing akan dilaporkan secepatnya pada Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. Dan setelah itu secepatnya pula dibuatkan suratnya.
“Dengan surat itu kami mohonkan apa kebjikannya. Karena kami di sini (Pemkab Tulungagung) tidak boleh mengambil kebijakan,” ucapnya.