DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun 2024 dan Penetapan Ranperda Lainnya

0
234
Bupati Maryoto Birowo menyerahkan Ranperda tentang APBD Tahun 2024 pada Marsono saat rapat paripurna, Kamis (21/9).
Bupati Maryoto Birowo menyerahkan Ranperda tentang APBD Tahun 2024 pada Marsono saat rapat paripurna, Kamis (21/9).

DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang APBD Tahun 2024 dan penetapan ranperda lainnya, Kamis (21/9). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos dan dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE, ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Marsono bersama Bupati Maryoto Birowo menandatangani berita acara penetapan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di rapat paripurna, Kamis (21/9).
Marsono bersama Bupati Maryoto Birowo menandatangani berita acara penetapan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di rapat paripurna, Kamis (21/9).

Penetapan ranperda lainnya yang disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna adalah Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Meski semua fraksi di DPRD Tulungagung juga tetap memberi catatan.

Bupati Maryoto saat menyampaikan sambutan
Bupati Maryoto saat menyampaikan sambutan

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung yang mewakili semua fraksi saat menyampaikan pendapat akhir melalui juru bicaranya, Heru Santoso MPd, berharap Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan nantinya dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal dan Pendidikan non formal. “Fraksi PDI Perjuangan minta juga agar pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan dapat diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari waktu ke waktu maupun dari generasi ke generasi,” paparnya.

Ali Masrup menyampaikan Renja DPRD Tulungagung tahun 2024
Ali Masrup menyampaikan Renja DPRD Tulungagung tahun 2024

Sebelumnya dalam rapat paripurna juga disampaikan perubahan kedua Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2023, laporan Pansus I pembahas Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan penyampaian Rencana Kerja (Renja) DPRD Tulungagung Tahun 2024.

Heru Santoso ketika menyampaikan pandangan fraksi PDI Perjuangan
Heru Santoso ketika menyampaikan pandangan fraksi PDI Perjuangan

Penyampaian perubahan kedua Propemperda Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 dilakukan oleh anggota Bapemperda DPRD Tulungagung, Muti’in SE MSi dan penyampaian laporan Pansus I DPRD Tulungagung oleh anggota Pansus I, Riska Wahyu Nurfitasari SPd. Sedang yang menyampaikan Renja DPRD Tulungagung Tahun 2024, yakni Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Drs Ali Masrup.

Muti’in mengumumkan perubahan kedua Propemperda tahun 2023
Muti’in mengumumkan perubahan kedua Propemperda tahun 2023

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo saat menyampaikan sambutannya menyatakan komposisi anggaran di Ranperda tentang APBD Tahun 2024 di sisi belanja sejumlah Rp 2,842 triliun. Dan untuk pendapatan sebesar Rp 2,627 triliun.

Riska Wahyu Nurfitasari saat membaca laporan Pansus I
Riska Wahyu Nurfitasari saat membaca laporan Pansus I

“Komposisi di Ranperda APBD Tahun 2024 terjadi devisit atau minus Rp 215 miliar,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebut pembangunan Kabupaten Tulungagung di tahun 2024 akan memprioritaskan, di antaranya terwujudnya SDM unggul, berkualitas dan berkarakter, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan tersedianya infrastruktur yang berkualitas.

Suprapto (berdiri) ketika melakukan interupsi ke pimpinan rapat paripurna
Suprapto (berdiri) ketika melakukan interupsi ke pimpinan rapat paripurna

Usai rapat paripurna, Bupati Maryoto juga menjelaskan terkait tidak dilakukannya pertanggungjawaban kepala daerah di masa akhir masa jabatan kepada dewan seperti yang ditanyakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tulungagung, Suprapto SPt MMA, saat melakukan interupsi ketika rapat paripurna masih berlangsung.

“Untuk LKPJ kan kami belum berakhir masa anggaran sebagaimana aturan Mendagri. Nanti akan dipertanggungjawabkan oleh pejabat Bupati yang baru. Ini belum habis masa anggarannya,” paparnya.

Menanggapi interupsi dari Suprapto, Marsono mengatakan interupsi diperbolehkan dalam rapat paripuirna. Ia pun menandaskan sudah menjawab pertanyaan Suprapto.

“Kami membuka forum komunikasi. PP-nya kan sudah dicabut. Kami juga sudah menjelasan pasal di Permendagri Nomor 18 tahun 2020,” tandasnya.

Suprapto saat melakukan interupsi membeberkan jika kepala daerah wajib melaporkan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD ketika akan mengakiri masa jabatannya. “Di Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 itu tegas. LKPJ akhir masa jabatan paling lambat disampaikan 30 hari setelah pemberitahuan DPRD tentang akhir masa jabatan kepala daerah. Makanya dalam kesempatan ini (rapat paripurna) saya tanya,” ucapnya.