DPRD TULUNGAGUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Tulungagung melakukan rapat dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tulungagung, Selasa (19/9) siang. Rapat membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPd, mengungkapkan ada dua perubahan dalam Propemperda tahun 2023. “Ada satu penambahan ranperda untuk dibahas dan satu ranperda yang ditunda pembahasannya,” ujarnya usai rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda Kantor DPRD Tulungagung.
Satu penambahan ranperda itu, menurut Samsul Huda, adalah Ranperda tentang Inovasi Daerah. Ranperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Tulungagung.
“Ranperda tentang Inovasi Daerah ini dari Komisi C. Dan akan dibahas di masa sidang I tahun sidang V bulan September 2023 sampai Desember 2023,” paparnya.
Sedang ranperda yang ditunda pembahasannya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Semula ranperda itu akan dibahas pada masa sidang I tahun sidang V, kini ditunda untuk dibahas pada masa sidang II tahun sidang V di tahun 2024.
Samsul Huda menyatakan perubahan Propemperda tahun 2023 kali ini merupakan perubahan yang kedua. “Selanjutnya nanti akan diumumkan pada rapat paripurna mendatang,” katanya.
Rencananya, perubahan kedua Propemperda tahun 2023 bakal diumumkan atau disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung yang akan diselenggarakan Kamis (21/9). Selain dalam rapat paripurna itu akan pula ditetapkan satu ranperda menjadi perda.
“Ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda sudah selesai fasilitasinya di Biro Hukum Provinsi Jatim. Karena itu, nanti ditetapkan dalam rapat paripurna,” pungkas Samsul Huda.