DPRD TULUNGAGUNG – Setelah meminta BPKAD Kabupaten Tulungagung untuk menanyakan ganti rugi aset Pemkab Tulungagung yang terimbas proyek jalan tol Kediri – Tulungagung, kini Komisi C DPRD Tulungagung mendesak pengelola proyek jalan bebas hambatan itu untuk mengubah trase jika mereka tidak membayar ganti rugi lahan Pemkab Tulungagung.
“Kalau tidak ada ganti rugi, kami minta (jalan tol) jangan melewati aset milik Pemkab Tulungagung,” tandas Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori SH, usai hearing pembahasan Perubahan APBD tahun 2023 di Ruang Graha Wicaksana, Rabu (30/8).
Ia menyebut jika memungkinkan trase proyek jalan tol yang melewati aset Pemkab Tulungagung diubah dan dibelokkkan saja. “Itu karena aset kita. Kami mendorong ada solusi terbaik bagi kita,” sambungnya.
Asrori menegaskan tanah sawah milik Pemkab Tulungagung di wilayah Kelurahan Kutoanyar yang terimbas proyek jalan tol masih berfungsi. Apalagi selama ini hasil dari sawah tersebut untuk membayar perangkat di Kelurahan Kutoanyar.
“Jadi benar apa yang dikatakan Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung. Sawah di Kelurahan Kutoanyar itu masih digunakan. Dan kami minta terus diupayakan jangan sampai tidak mendapat ganti rugi,” paparnya.
Sementara itu, aset Pemkab Tulungagung lainnya yang terkena dampak proyek jalan tol Kediri – Tulungagung, yakni Pukesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo, menurut Asrori akan dipindah ke lahan bekas kantor BPP Pertanian.
“Yang untuk bangunan Pustu akan dibangun kembali di lahan milik Pemkab Tulungagung sendiri. Ini untuk memudahkan pendataan aset. Tidak lagi dibangun di aset milik desa,” tuturnya.
Sedang soal besaran ganti rugi yang seharusnya didapat oleh Pemkab Tulungagung akibat asetnya terkena proyek jalan tol, Asrori menyatakan belum ada perhitungan secara pasti. “Dua-duanya aset pemkab, yaitu lahan sawah dan bangunan Pustu belum ada penghitungan kira-kira besaran kerugian yang harus diganti,” pungkasnya.