DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung mengusulkan tiga nama Pj Bupati Tulungagung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, ketiga nama tersebut akan disampaikan secara langsung ke Kemendagri oleh pimpinan DPRD Tulungagung pada Selasa (8/8).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, usai rapat pimpinan Fraksi DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Senin (7/8) siang, mengungkapkan ketiga nama Pj Bupati Tulungagung usulan DPRD Tulungagung itu. “Yang pertama, sesuai abjad adalah Agus Kuncoro dari Kementerian Desa (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Badan Pengembangan Informasi Kemendes PDTT), terus Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim) dan yang ketiga Sekda Tulungagung, Sukaji,” ujarnya.
Ketiga nama yang diusulkan tersebut menurut Marsono sudah memenuhi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. “Semuanya merupakan pejabat tinggi pratama,” terangnya.
Sebelumnya, Marsono juga membeberkan jika ketiga nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati Tulungagung menggantikan Bupati Maryoto Birowo tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan. Termasuk penyelesaian berkas pemenuhan syarat.
“Kalau yang dari Pemkab Tulungagung hanya Sekda yang memenuhi persyaratan. Jadi pejabat Tulungagung yang bisa diakomodir hanya Sekda. Sekda yang memenuhi persyaratan di Permendagri,” paparnya.
Marsono juga mengungkapkan dalam rapat pimpinan fraksi yang berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung dihadirkan tiga calon Pj Bupati Tulungagung. “Ketiga calon dikenalkan pada pimpinan fraksi. Barangkali di antara yang tiga salah satu yang terakomodir di kementerian, maka akan menjadi Pj Bupati di Tulungagung. Untuk itu dikenalkan pada fraksi agar nanti dapat menciptakan keharmnonisan pemerintahan daerah,” paparnya
Soal nama lain dari tiga nama yang masuk ke DPRD Tulungagung untuk diusulkan sebagai Pj Bupati Tulungagung, Marsono mengatakan tidak ada nama lain selain ketiganya. Mereka semua (ketiganya) mendaftar ke DPRD Tulungagung. Sementara itu, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji SSos MSi, menyatakan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk diusulkan sebagai Pj Bupati. Di antaranya, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan dan merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Selain itu penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.