Pansus I Gelar Rapat Persiapkan Pembahasan Ranperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

0
246
Pansus I saat melakukan rapat persiapan pembahasan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (11/7)
Pansus I saat melakukan rapat persiapan pembahasan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Selasa (11/7)

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung melakukan rapat bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung dalam rangka persiapan pembahasan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (11/7) siang.

Samsul Huda
Samsul Huda

Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda SAg MPd, mengungkapkan rapat persiapan pembahasan dilakukan untuk menyepakati waktu pembahasan ranperda. “Jadi dilakukan penyusunan time schedule untuk pembahasan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujarnya usai rapat.

Selanjutnya, ia menyebut dari rapat tersebut dihasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, untuk mengadakan studi referensi di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta.

“Studi referensi dilakukan di Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta Kami akan studi referensi di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kulon Progo dan Bappeda Kota Yogyakarta,” paparnya.

Samsul Huda berharap saat melakukan studi referensi semua anggota Pansus I DPRD Tulungagung dapat menyerap dan mencari referensi secara maksimal. Hal ini untuk menyemplurnakan Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dibahas.

“Sedang untuk pembahasan ranperdanya sendiri kami sudah jadwalkan di tanggal 24 dan 25 Juli 2023. Setelah pembahasan dan finalisasi baru akan kami naikkan untuk fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim,” tuturnya.

Sedang, terkait isi Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, secara garis besar Samsul Huda membeberkan jika nantinya masyarakat, baik itu dari organisasi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menjadi bagian dalam rangka berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehingga nanti asas keterbukaan dan transparansi bisa diakses langsung oleh masyarakat luas di Kabupaten Tulungagung. Juga diatur masyarakat bisa berpartisipasi untuk perencanaan maupun sampai melihat dari hasilnya dan ketika menjadi aspirasi nanti bisa disampaikan di lembaga pemerintahan Tulungagung,” pungkasnya.