Pansus III Finalisasi Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

0
220
Pimpinan dan anggota Pansus III saat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Rabu (7/6).
Pimpinan dan anggota Pansus III saat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Rabu (7/6).

DPRD TULUNGAGUNG – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung akhirnya melakukan finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (7/6). Pembahasan finalisasi bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung ini berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Adrianto SPd, usai finalisasi pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatakan setelah dilakukan finalisasi ranperda akan dilakukan konsultasi ke Pemprov Jatim. “Setelah itu baru ranperda diparipurnakan untuk disahkan,” ujarnya.

Adrianto kembali menegaskan dengan nanti ditetapkannya Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (perda), maka 13 perda terkait pajak dan retribusi daerah yang selama ini berlaku di Kabupaten Tulungagung akan dicabut. “Semua akan menjadi satu dalam satu perda,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 13 perda yang bakal hilang dan menjadi satu perda itu, yakni yang terkait jasa umum sebanyak empat perda, terkait jasa usaha sejumlah delapan perda dan terkait perizinan sebanyak satu perda.

Selanjutnya Adrianto kembali membeberkan jika ada beberapa tarif pajak atau retribusi daerah yang mengalami kenaikan atau penurunan dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya, PBB P2 yang dulu untuk areal sawah atau kebun tidak ditarik pajak, dalam ranperda disetujui untuk diberlakukan penarikan pajak sebesar 0,8 persen dan untuk pajak penerangan jalan kini diberlakukan bagi rumah tangga serta usaha sebesar 10 persen, sedang sosial ditiadakan atau tidak ditarik pajak.

Sementara itu, terkait pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Daerah, Adrianto menyatakan Pansus III DPRD Tulungagung tidak akan mengajukan pengesahannya di rapat paripurna. Masalahnya, karena sampai sekarang RUU tentang Kesehatan belum disahkan oleh pemerintah.

“Bahkan, yang katanya RUU tentang Kesehatan akan selesai bulan Juni, bisa jadi molor. Ini disebabkan adanya aksi-aksi unjuk rasa kemarin,” paparnya.