Rapat Paripurna Pelantikan PAW Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung

0
728
Ali Masrup saat dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu Kalanri Tulungagung, Kamis (27/4).
Ali Masrup saat dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu Kalanri Tulungagung, Kamis (27/4).

DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung, Kamis (27/4), menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024. Pelantikan berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantolr DPRD Tulungagung.

Khamim mengucapkan sumpah janji sebagai anggota dewan dengan dipandu oleh Ketua DPRD Tulunlgagung, Kamis (27/4).
Khamim mengucapkan sumpah janji sebagai anggota dewan dengan dipandu oleh Ketua DPRD Tulunlgagung, Kamis (27/4).

Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang dilantik, yakni Drs H Ali Masrup. Ia sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Ketua Fraksi PKB DPRD Tulungagung. Sedang anggota DPRD Tulungagung hasil PAW yang dilantik adalah H Khamim SE. Keduanya menggantikan posisi mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung asal PKB, Adib Makarim MH.

Prosesi pelantikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, ini berlangsung dua sesi. Yang pertama pelantikan untuk Wakil Ketua DPRD Tulungagung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH MH. Sementara yang kedua untuk anggota dewan dilakukan oleh Marsono.

Marsono membeberkan pelantikan yang dipandu oleh Kalanri sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022. “Disebutkan bahwa aggota DPRD PAW sebelum

memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Ali Masrup, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/264/011.2/2023. Sementara peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Khamim, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/290/011.2/2023.

Hadir dalam rapat paripurna pelantikan yang dilanjutkan pengumuman perubahan susunan keanggotaan fraksi dan anggota alat kelengkapan DPRD Tulungagung, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Selain juga di antaranya anggota Forkopimda Tulungagung, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Sukaji, dan anggota DPRD Tulungagung.

Usai pelantikan, Marsono berharap dengan dilantiknya Ali Masrup dan Khamim sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung hasil PAW dapat membuat kinerja DPRD Tulungagung lebih baik lagi. “Lembaga (dewan) ini bisanya kompak ketika semuanya bekerjasama. Harmonisasi, bersinergi, kolaborasi lintas institusi, baik legislatif ataupu eksekutif,” tuturnya.

Ia pun menyebut akan terus membangun sinergi. Jika sebelumnya belum maksimal akan dioptimalkan. “Harus mengedepankan aspirasi rakyat untuk diaplikasikan dalam suatu kebijakan di pemerintahan daerah,” pungkasnya.