DPRD TULUNGAGUNG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso MPd, menolak jika Gedung Balai Rakyat dijadikan Mal Pelayanan Publik. Ia justru mendorong Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, untuk segera membangun Gedung Mal Pelayanan Publik di lokasi bekas pasar hewan di Desa Beji Kecamatan Boyolangu.
“Kami tidak setuju kalau Gedung Balai Rakyat dialih fungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik,” ujarnya, Selasa (8/3).
Ia menyebut Gedung Balai Rakyat selama ini sudah jelas fungsinya untuk kegiatan rakyat secara umum, disamping sebagai cagar budaya. “Apalagi kalau wacana (Mal Pelayanan Publik di Gedung Balai Rakyat) itu jadi, akan membuat kemacetan baru dan kemungkinan Gedung Balai Rakyat mengalami kerusakan itu sangat mungkin,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut Heru Santoso, jika pengalih fungsian Gedung Balai Rakyat sebagai Mal Pelayanan Publik hanya bersifat sementara saja, hal itu masih bisa ditolerir. “Tidak apa-apa. Monggo saja sebelum kemudian membangun yang permanen di bekas pasar hewan,” tandasnya.
Menurut dia, rencana lokasi Mal Pelayanan Publik di Gedung Balai Rakyat tidaklah tepat. Selain tidak memenuhi syarat sebagai tempat layanan publik, juga akan menimbulkan kemacetan baru di seputaran Alun-Alun Kota Tulungagung.
“Sangat disayangkan kalau kemudian Gedung Balai Rakyat dialih fungsikan sebagai Mal Pelayanan Publik. Lihat saja untuk layanan KTP di Kantor Dispendukcapil membuat kemacetan, apalagi kalau Mal Pelayanan Publik berada di Gedung Balai Rakyat,” paparnya.
Heru Santoso kembali menandaskan lokasi yang tepat untuk pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik di bekas pasar hewan. “Solusi dari kami bangun saja Mal Pelayanan Publik di bekas pasar hewan. Apalagi sekarang kan sudah dianggarkan untuk perencanaannya atau DED-nya,” pungkasnya.