DPRD TULUNGAGUNG – DPRD Tulungagung menyetujui penetapan Peraturan DPRD tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Persetujuan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (26/1) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, itu juga beragenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Tulungagung Tahun 2021. Laporan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim MH.
![Adib Makarim saat membacakan laporan kinerja pimpinan dewan tahun 2021.](https://website.dprd-tulungagungkab.go.id/wp-content/uploads/2022/01/adib-makarim-laporan.jpeg)
Dalam laporannya, Adib Makarim menyebut selama tahun 2021 kinerja DPRD Tulungagung sudah maksimal. Utamanya, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
“Pembentukan peraturan daerah (perda) rata-rata sudah memenuhi target. Fungsi anggaran juga demikian. Begitu pula dengan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” paparnya.
Sedang, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung, Drs Ali Masrup, dalam laporannya di rapat paripurna mengungkapkan Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tatib DPRD mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan aturan terkait. Yakni, perubahan pembentukan dan kedudukan perangkat daerah yang merupakan penyesuaian Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Disamping juga telah ditetapkannya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung. “Karena itu, maka sangat perlu diadakan penyesuaian terhadap mitra kerja dari Komisi-Komisi DPRD,” terangnya.
![Ali Masrup ketika menyampaikan laporan Pansus I.](https://website.dprd-tulungagungkab.go.id/wp-content/uploads/2022/01/ali-masrup-laporan.jpeg)
Sementara itu, Marsono seusai rapat paripurna mengungkapkan dalam rapat paripurna juga telah diputuskan untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK). Ia menyebut peraturan dewan tentang kode etik dan tata cara beracara BK perlu ada perubahan karena merupakan produk lama.
“Sebaiknya sudah mengikuti era. Itu perturan dewan sudah sejak zaman Ketua Dewan Pak Isman (tahun 2005) belum ada perubahan,” katanya.
Saat ini DPRD Tulungagung sudah pula membentuk pansus untuk membahas dua peraturan dewan yang akan diubah tersebut. Pansus beranggotakan 15 anggota dewan utusan dari seluruh fraksi di DPRD Tulungagung.